Mendes Apresiasi Pola Baru Pencairan Dana Desa 2017

:


Oleh Baheramsyah, Kamis, 6 April 2017 | 19:14 WIB - Redaktur: Juli - 627


Jakarta, InfoPublik - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyambut baik perubahan pola pencairan dana desa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meskipun memperlambat pencairan dana desa 2017 tahap pertama, namun perubahan ini dinilai akan mempercepat pencairan dana desa di masa mendatang.

“Kami menyambut baik perubahan pola pencairan dana desa yang semula dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” ujar Menteri Eko di Jakarta, Kamis (6/4).

Eko menjelaskan pola pencairan dana desa awalnya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dari RKUD baru kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Menurutnya, pola ini bisa jadi sangat tersentral dan berpotensi menghambat pencairan karena di saat-saat tertentu traffic pencairan dana desa akan sangat padat, terutama di tingkat kabupaten. 

Eko melanjutkan, bahwa dengan perubahan pencairan nantinya KPPN yang akan melayani pencairan ke RKUD maka proses pelayanan akan lebih cepat karena jaringan KPPN banyak tersebar di berbagai daerah. 

“Ada sekitar 171 KPPN di seluruh Indonesia yang akan melayani pencairan dana desa ke RKUD di tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian jika ada masalah administratif atau lainnya pemerintah kabupaten/kota tidak perlu datang ke Jakarta untuk mengurusnya tetapi ke KPPN regional terdekat sehingga menghemat waktu dan biaya,” katanya.

Terkait penundaan pencairan DD tahap pertama karena perubahan pola ini, Eko meminta pemerintah daerah dan pemerintah desa bersabar.

Ia menuturkan, pemerintah daerah punya waktu lebih lama untuk memenuhi persyaratan pencairan dana desa seperti yang diminta Kementerian Keuangan, juga yang dicantumkan dana desa dalam APBD dan penerbitan peraturan kepala daerah, peraturan bupati atau wali kota, tentang pembagian tata cara pembagian dan alokasi dana desa setiap desa.

Sedangkan pemerintah desa tetap menjalankan aktivitas pemerintahan sambil menunggu proses pencairan dana desa. “Kami berharap pencairan dana desa pertengahan April seperti yang disampaikan Kementerian Keuangan bisa terealisasi, dan tidak tertunda lagi agar masyarakat desa tidak dirugikan atas keterlambatannya,” katanya.

Untuk diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda pencairan dana desa karena melakukan perubahan mekanisme pencairan. Perubahan mekanisme ini dilakukan agar pencairan dana desa akan lebih efektif dan efisien. 

Diperkirakan pencairan dana desa tahap pertama yang dijadwalkan akhir Maret lalu baru bisa dicairkan pertengahan April mendatang. Sedangkan pencairan dana desa tahap kedua tidak mengalami perubahan di mana akan disalurkan pada pertengahan Agustus mendatang. Untuk tahun 2017 ini pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun untuk dana desa.