:
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 7 April 2017 | 12:40 WIB - Redaktur: Juli - 519
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan mengungkapkan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Aset Badan Usaha Milik Negara telah dilakukan.
MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimoeljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Jaksa Agung Republik Indonesia H. M. Prasetyo di kantor PTPN III Medan, Rabu, 5 April 2017.
Dengan adanya MOU tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan, pengoperasian KA layang antara Medan - Bandar Khalipah dapat dilakukan pada pertengan tahun 2018, pasalnya pembebasan lahan untuk jalan KA layang tersebut sudah selesai dilakukan.
Pembangunan KA layang salah satu proyek infrastruktur transportasi yang ada di Medan. Namun terlepas dari proyek ini, Menhub Budi berharap, semua proyek transportasi bisa dibangun lebih cepat. "Khusus untuk KA Trans Sumatera, beberapa titik sudah selesai," ujar Menhub, Rabu (5/4).
Lebih lanjut Pelaksana Harian Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Bambang Sutrisna menjelaskan, Nota Kesepahaman tersebut merupakan landasan bagi para pihak untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata pemerintahan/tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance/Good Corporate Governace).
Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur oleh BUMN dengan antara lain memberikan perlindungan hukum atas aset BUMN, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN, membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan kepemilikan aset/tanah yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur, membantu BUMN dalam melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum dalam melaksanakan penugasan pemerintah dan dalam pengembangan usaha BUMN.
Selain itu, membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan pemenuhan persyaratan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, membantu BUMN dalam melakukan pengawalan dan pengamanan aset BUMN, memulihkan aset BUMN yang terkait dengan tindak pidana dan/atau aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum; serta memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi kerjasama dan koordinasi dalam bidang pengawalan dan pengamanan aset BUMN; percepatan proses perpanjangan penerbitan surat/dokumen kepemilikan aset/tanah BUMN.
Selain itu, percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan pemenuhan persyaratan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, pembebasan lahan oleh BUMN, percepatan proses administrasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur BUMN, pemulihan aset BUMN, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN, serta tindakan lain yang diperlukan.
Adapun proyek-proyek strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga ini adalah proyek Jalan Tol Trans Sumatera; proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero); proyek Kawasan Pelabuhan dan Industri Kuala Tanjung, Medan.
Selain itu, proyek Kereta Api Medan - Kuala Tanjung serta Penataan Aset Jalur Kereta Api, penataan aset PT Perkebunan Nusantara (III) Persero/Holding dan Anak Perusahaan, dan penyelesaian Penanganan Hukum Terkait Kerjasama PT Hotel Indonesia Natour (Persero).
"Nota Kesepahaman ini berlaku hingga 31 Desember 2019 atau sampai dengan selesainya proyek-proyek BUMN tersebut," kata Bambang Sutrisna.