:
Jakarta, InfoPublik - Untuk mempercepat sertifikasi pengurus koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan setiap provinsi akan berdiri Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) khususnya untuk koperasi simpan pinjam harus bekerja sesuai standar kompetensi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenkop UKM Prakoso Budi Susetyo mengatakan saat ini hanya ada lima LSP di Indonesia, padahal pengelola dan pengurus koperasi yang disertifikasi jumlahnya banyak.
"Jika hanya mengandalkan lima LSP yang ada, peningkatan standar kompetensi pengurus koperasi akan sangat lama. Maka dari itu kami sudah mengirim surat ke seluruh provinsi agar mendirikan LSP," katanya Selasa (4/3).
Prakoso melanjutkan pihaknya juga akan mendorong swasta memberi perhatian terhadap kebutuhan LSP di Indonesia. Kemenkop UKM juga akan membantu upaya percepatan pendirian LSP dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
BNSP merupakan badan yang memberikan izin terhadap pendirian LSP. Prakoso juga mengatakan, ke depannya ditargetkan semua koperasi dari semua jenis koperasi harus memenuhi standar kompetensi.
Ketentuan sertifikasi pengurus dan pengelola koperasi tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi UKM No19/2009 tentablng Pedoman Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Hal ini juga diatur dalam draf revisi UU No17/2012 tentang Perkoperasian.