:
Oleh Dian Thenniarti, Senin, 3 April 2017 | 11:06 WIB - Redaktur: Elvira - 3K
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang penumpang membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat, namun pemeriksaan terhadap laptop akan dilakukan secara tersendiri.
Biasanya, laptop yang berada dalam tas akan di minta dikeluarkan dan diperiksa secara tersendiri untuk melewati X-ray. Bila ada hal-hal yang mencurigakan, maka petugas akan meminta pemiliknya mengoperasikan terlebih dahulu.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso di Jakarta, Minggu (2/4) menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub tidak pernah mengeluarkan larangan dalam membawa barang-barang elektronik ke kabin pesawat. Namun demikian, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.
"Kami akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyiaran informasi bohong melalui media sosial yang menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penumpang membawa laptop dan hp ke pesawat," tegas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso di Jakarta, akhir pekan (2/4) menanggapi berita yang beredar secara tidak benar.
Agus menambahkan, pihaknya telah mengirimkan kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub kepada seluruh pengelola bandara yang mengingatkan bahwa keamanan barang elektronik penumpang, dalam pelaksanaanya diatur melalui ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut adalah:
1. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010 disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan; Dalam Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray; dan
2. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anexes dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-undang no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut.
Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris. Yaitu pelarangan membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat.
"Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," katanya.
Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.
Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut
2. Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
3. Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
Pemeriksaan secara ketat barang elektronik tersebut ditegaskan kembali dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya Isu ancaman bom.