:
Oleh lsma, Kamis, 30 Maret 2017 | 22:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 410
Jakarta, InfoPublik - Menjelang berakhirnya program Amnesti Pajak yang bertepatan dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan dua kebijakan baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (30/3) mengungkapkan kebijakan pertama adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
"Keputusan Dirjen Pajak ini mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi memiliki waktu tambahan dari 1 April 2017 hingga 21 April 2017 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tanpa dikenakan denda," jelas Hestu.
Namun demikian, tambah Hestu, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang paling lambat 31 Maret 2017.
Menurutnya, keputusan ini diambil mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi jatuh pada tanggal yang bersamaan dengan akhir program Amnesti Pajak, di mana Ditjen Pajak mengantisipasi terjadinya beban puncak sehubungan dengan dua kegiatan tersebut yang akan melibatkan sumber daya yang besar baik dari sistem informasi dan teknologi maupun pegawai Ditjen Pajak.
"Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang akan berpartisipasi untuk dapat fokus dalam kegiatan Amnesti Pajak serta bagi Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan program Amnesti Pajak dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Kebijakan kedua, lanjut Hestu, adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang ikut program Amnesti Pajak dan mengungkapkan harta di dalam negeri ataupun melakukan repatriasi harta, maka memiliki kewajiban pelaporan secara berkala sesuai pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Peraturan Dirjen Pajak ini memberi penegasan tentang tata cara pelaporan tersebut, termasuk ketentuan batas waktu pelaporan yang ditetapkan sebagai berikut.
Untuk Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, Batas Waktu Laporan adalah pada 31 Maret 2018, 31 Maret 2019, dan 31 Maret 2020.
Sedangkan, Untuk Kategori Wajib Pajak Badan yang telah mengikuti program Amnesti Pajak Batas Waktu Laporan adalah pada 30 April 2018, 30 April 2019, dan 30 April 2020.
"Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum Per-03/PJ/2017 ini berlaku pada 29 Maret 2017, harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini," kata Hestu.
Hestu menegaskan, Wajib Pajak yang telah ikut serta dalam program Amnesti Pajak agar dapat memenuhi seluruh komitmen dan kewajiban yang berlaku sebagai bagian dari ketentuan program Amnesti Pajak, serta memenuhi ketentuan peraturan di bidang perpajakan sebagai Wajib Pajak yang taat.