BI Tetapkan Batas Akhir Operasi Money Changer Tidak Berizin

:


Oleh lsma, Kamis, 30 Maret 2017 | 10:17 WIB - Redaktur: Elvira - 358


Jakarta, InfoPublik - Bank Indonesia menegaskan bahwa 7 April 2017 merupakan batas akhir operasi bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke Bank Indonesia.

“Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara dalam keterangan tertulis Bank Indonesia yang diterima di Jakarta, Rabu (29/3).

Disampaikan Tirta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Menurutnya, Bank Indonesia juga terus mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya dalam operasi penertiban apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran seperti kejahatan pencucian uang, pendanaan Narkoba dan terorisme.

"Dalam hal ini, Bank Indonesia, Kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK telah sepakat untuk melakukan tukar menukar informasi dalam rangka mencegah kejahatan extraordinary crime yang dilakukan melalui KUPVA berizin maupun tidak berizin," katanya.

Tirta memaparkan, kegiatan KUPVA BB/money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat.

KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. Peraturan perizinan bagi KUPVA BB ditetapkan agar pengawasan oleh Bank Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien.

"Sejak terbitnya peraturan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, kami telah melakukan berbagai sosialisasi serta memberi imbauan kepada pelaku usaha untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia," ujarnya.

Lebih jauh lagi, lanjut Tirta, Bank Indonesia juga memerintahkan kepada penyelenggara KUPVA BB yang telah berizin untuk menghentikan kerjasama dan transaksi dengan pelaku yang tidak berizin dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dimaksud. Pada akhir Maret 2017, sebanyak 44 KUPVA BB tidak berizin telah mengajukan izin ke Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai instansi terkait dalam rangka penertiban KUPVA BB tidak berizin.

Ditambahkannya, untuk mendukung tercipatanya kegiatan penukaran uang asing yang sehat dan tertib, Bank Indonesia senantiasa mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, yang dapat dilihat dari logo KUPVA BB, sertifikat dari Bank Indonesia, serta papan nama yang disertai nomor izin.

Bagi masyarakat yang masih menemukan KUPVA BB, kata Tirta, dapat menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui contact center BI 131.