:
Oleh Amrln, Selasa, 3 Januari 2017 | 17:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 684
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memutus kerja sama dengan lembaga keuangan asal Amerika Serikat JP Morgan Chase Bank NA.
Alasannya, riset yang dibuat bank asal Amerika Serikat tersebut dianggap mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Akibat pemutusan kerja sama itu, JP Morgan keluar dari daftar bank persepsi atau bank rekanan pemerintah dalam mengelola transaksi penerimaan negara. Tak hanya itu, JP Morgan juga dilarang menjadi agen penjual Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (3/1) mengatakan bahwa sebagai mitra kerja yang ditunjuk pemerintah, hubungan JP Morgan dengan Pemerintah Indonesia juga harus menguntungkan. Hal ini juga harus dilakukan secara simetris.
Namun, riset JP Morgan terhadap Indonesia justru dianggap memengaruhi psikologis para pelaku ekonomi dan investor dalam memandang situasi di dalam negeri. Karena hal ini, Pemerintah Indonesia meminta JP Morgan untuk tidak membuat riset yang membuat situasi tidak pasti.
"Kami, dalam hal ini tidak menutup diri dan membuka diri terhadap semua kritik dan assessment. Karena penting bagi kami untuk memperbaiki diri. Namun juga lembaga, apalagi yang memiliki nama besar memiliki tanggungjawab besar untuk menciptakan psikologi yang positif. Bukannya melakukan apa yang disebut misleading," kata Sri Mulyani.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu), Loto Srinaita Ginting menambahkan bahwa selama ini pemerintah Indonesia memang melibatkan JP Morgan dalam penerbitan obligasi negara berdenominasi valuta asing (global bonds) dolar AS dan euro.
Yang teranyar, pada 2016 lalu JP Morgan pernah menjadi penjamin emisi (underwriter) Euro Bonds senilai 3 miliar euro yang diterbitkan Juli 2016 lalu.
Selain JP Morgan, saat ini bank rekanan pemerintah dalam emisi obligasi valas yakni Deutsche Bank, UFJ Morgan Stanley serta UBS.
Keputusan pemerintah mengakhiri hubungan tersebut telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada JP Morgan melalui surat bertanggal 17 November 2016. Pada 1 Desember 2016, diputuskan pula pengakhiran kontrak kerja sama antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan JP Morgan sebagai bank persepsi.