Ijin Pembangunan Rumah Subsidi Dapat Disederhanakan

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 1 Januari 2017 | 17:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 448


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta berbagai instansi pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan rumah subsidi untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah tinggal. 

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitourus menegaskan, pihaknya selalu mendorong agar pemerintah daerah untuk mengambil inisiatif untuk memudahkan pembangunan rumah bersubsidi. 

“Sudah ada Kabupaten atau Kota memberikan ijin bangunan dengan proses yang cepat dan biaya nol, itu akan memberikan dampak positif terhadap penyediaan perumahan yang bersubsidi, “ ujar Maurin Sitorus melalui siaran pers yang diterima InfoPublik, Sabtu (31/12). 

Tak hanya Pemerintah Daerah terkait, lanjut Maurin, saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya mendorong bank pelaksana agar memberikan proses pelayanan dengan cepat baik KPR nya maupun kredit, dan kepada developer juga diminta agar membangun rumah MBR berkualitas. 

"Tentunya agar MBR menghuni rumah tersebut sudah layak huni dan semua fasilitas seperti listrik, air dan sanitasi sudah tersedia,” imbuhnya. 

Kondisi saat ini, membangun rumah bersubsidi diperlukan 33 ijin atau tahapan serta diperlukan 700 sampai 960 hari. 

“Ini merupakan suatu yang sangat lama, dan sudah dicanangkan oleh pemerintah melalui paket kebijakan 13 sehingga disederhanakan menjadi sekitar 11 ijin atau tahapan dengan 44 hari, “ pungkasnya.