Kemenhub - KAI Tandatangani Kontrak IMO 2017

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 1 Januari 2017 | 16:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 313


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2017 dengan PT Kereta Api Indonesia.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh PPK Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO), David Sudjito dan Direktur Utama PT KAI (Persero), Edi Sukmoro yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono.  

Adapun yang mendasari pelaksanaan IMO itu sendiri adalah Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.

Berdasarkan Perpres tersebut, untuk pelaksanaan kontrak pekerjaan IMO tersebut, Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 900 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2017.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono menjabarkan, ruang lingkup pekerjaan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) tahun anggaran 2017 ini meliputi, kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian yang terdiri dari perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya agar laik operasi serta pengoperasian prasarana kereta api. 

"Perawatan tersebut terdiri dari, perawatan jalur kereta api, perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, dan perawatan fasilitas operasi kereta api. Sedangkan pekerjaan pengoperasian prasarana perkeretaapian meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas, pengaturan langsiran, pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan Pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan)," jelasnya akhir pekan.

Kontrak Pekerjaan IMO sendiri, menurut Prasetyo, telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Adapun besaran nilai kontrak IMO pada tahun 2015 sebesar Rp.1.471.843.612.000. "Ada sesuatu yang luar biasa terkait nilai kontrak IMO tahun 2016. Dari besaran pagu sebesar Rp1.650.000.000.000 besaran nilai kontrak IMO ini berhasil dihemat menjadi sebesar Rp1.142.816.666.000. Sehingga ada penghematan nilai kontrak IMO sebesar Rp507.478.474.000, sesuai Inpres Nomor 8 tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran 2016," ujarnya.

Untuk tahun 2017 ini, lanjut dia, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA-022.08.1.467484/2017 pada 7 Desember 2016 lalu, anggaran yang dialokasikan untuk IMO ini sebesar Rp1.650.000.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2017. Dengan rincian Rp807.584.930.000 untuk pekerjaan perawatan prasarana perkeretaapian dan Rp842.415.070.000 untuk pekerjaan pengoperasian prasarana. Dari besaran biaya perawatan tersebut, terdiri atas Rp136.582.492.295 untuk biaya perawatan jalan rel; Rp18.502.090.957 untuk biaya perawatan jembatan dan Rp63.877513.425 untuk biaya perawatan sinyal, telekomunikasi dan LAA.