:
Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 1 Januari 2017 | 13:30 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 376
Jakarta, InfoPublik - Maskapai berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pilot penerbangan QG 800 yang menyebabkan terlambatnya penerbangan Surabaya - Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016.
"Berdasarkan penelusuran dan juga laporan yang diterima, manajemen Citilink Indonesia sampai pada satu sikap terkait dengan peristiwa tersebut. Citilink mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pilot yang bersangkutan," ujar President & CEO Citilink Indonesia, Albert Burhan akhir pekan.
Albert menegaskan bahwa pilot yang diberhentikan karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan kesalahan berat dan menunjukkan sikap serta tindak yang tidak profesional dalam menjalan tugas. Pilot yang bersangkutan juga mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya.
"Ada tiga hal fundamental yang dilanggar, yakni mulai dari undang-undang ketenagakerjaan, peraturan perusahaan hingga kebijakan SDM yang ada di Citilink. Mulai dari sikap yang ceroboh hingga tidak mengindahkan prosedur kerja yang berdampak pada timbulnya potensi membahayakan keamanan dan keseamatan penerbangan," kata Albert.
Sebelumnya, penumpang pesawat Citilink jurusan Surabaya - Jakarta pada Rabu (28/12) mendadak protes usai mendengar welcome announcement yang tidak jelas dan dianggap ngelantur oleh pilot. Para penumpang menduga pilot sedang dalam keadaan mabuk dan menuntut pilot yang bersangkutan diganti, padahal saat itu pintu pesawat sudah dalam keadaan ditutup dan siap take off.
Karena penumpang panik, kru pesawat bernomor lambung QG 800 itu akhirnya menurunkan penumpang dan mengumpulkannya lagi di ruang tunggu. Sesuai jadwal, harusnya pesawat terbang pukul 05.15, tapi molor sekitar satu jam untuk mengganti pilot lalu berangkat.
Pihak Citilink sendiri sempat membantah bahwa sang pilot dalam keadaan mabuk. Melalui Kepala Komunikasi PT Citilink Indonesia, Benny S Butarbutar dikatakan, mengenai dugaan yang muncul bahwa pilot berada dalam kondisi mabuk saat bertugas belum terbukti benar, karena pilot yang bersangkutan telah dibawa ke klinik kesehatan bandara untuk melakukan tes urin dan tes fisik awal dan hasilnya dinyatakan negatif. Namun begitu, pihak manajemen telah memutuskan untuk menggrounded izin terbang sang pilot selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pasca semua tindakkan tersebut, pada Kamis (29/12) Kementerian Perhubungan selaku regulator melalui Ditjen Perhubungan Udara, mengeluarkan Surat Peringatan Pertama yang ditujukan kepada Direktur Utama Citilink Indonesia, Albert Burhan. Surat tersebut diberikan menyusul laporan kejadian operasional pesawat A3210 dengan nomor penerbangan QG800 di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 28 Desember 2016.
Surat peringatan kepada Albert tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah meminta klarifikasi kepada PT Citilink Indonesia. "Kami mendapati sejumlah penyimpangan," kata Suprasetyo dalam surat peringatan yang dikeluarkan pada Kamis (29/12).
Suprasetyo menjelaskan, dalam temuannya pada pesawat A320 dengan nomor penerbangan QG800, tidak dilaksanakan pengecekan kesehatan sebelum terbang sesuai dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.535 (a) dan (b). Tidak dilaksanakan briefing kepada PIC sebelum terbang sesuai dengan CASR 121.601.
Selain itu, PIC tidak memenuhi reporting time PT Citilink Indonesia sesuai dengan OM A 7.3.4.1. PIC melakukan passenger announce yang tidak sesuai standar PT Citilink Indonesia sesuai dengan OM A appendix A.5.8.2. Termasuk juga tidak dilaksanakan boarding sesuai dengan prosedur OM A appendix B, yaitu PIC boarding bersamaan dengan penumpang.