Pemerintah Harap Koperasi Penyalur KUR Ada di Tiap Provinsi

:


Oleh Putri, Rabu, 14 Desember 2016 | 09:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 467


Jakarta, InfoPublik - Sejak pemerintah memberikan kesempatan kepada Kementerian Koperasi UKM untuk mengikutsertakan koperasi sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR), hingga kini baru satu koperasi yakni Kospin Jasa yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Pembiayaan Braman Setyo mengatakan banyak koperasi yang belu siap menjadi penyalur KUR karena kurangnya persyaratan. Hampir satu tahun pihaknya memperjuangkan koperasi jadi penyalur KUR karena prosesnya panjang. "Saya berharap tahun 2017 diawali dengan Kospin Jasa dan nantinya bisa lebih banyak lagi. Karena Bapak Menteri Koperasi UKM ditanya Presiden Jokowi berapa koperasi yang sudah menjadi penyalur KUR," katanya, Selasa (13/12).

Braman melanjutkan, Kospin Jasa menjadi lembaga non bank pertama yang bisa menyalurkan KUR pada awal 2017. Koperasi ini sudah memenuhi kriteria yang ditentukan yakni sudah melalui persetujuan seluruh anggota Kospin Jasa pada RAT tersebut.

Braman berharap dengan keikutsertaan Kospin Jasa bisa menjadi pintu masuk bagi koperasi lain untuk menjadi penyalur KUR. Sekurang-kurangnya kata Braman, setiap provinsi memiliki satu unit koperasi penyalur KUR. "Kami ingin sampaikan bahwa telah dikeluarkan Permenko Perekonomian Nomor 9 tahun 2016 tanggal 9 November lalu. Ini sebagai payung hukum kita dalam rangka keikutsertaan koperasi untuk menyalurkan KUR kepada anggotanya," jelas Braman.

Braman menambahkan, persyaratan koperasi untuk menjadi penyalur KUR pada dasarnya sama dengan bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Diantaranya, non performing loan (NPL) di bawah 5 persen, portofolio kredit di atas 5 persen, online system dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dan melakukan kerja sama pembiayaan dengan Kementrian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu, koperasi itu harus menyalurkan kepada anggota koperasi, bukan calon anggota. Misalnya, jumlah anggota 5.000 orang, data itu masuk ke SIKP. Bila ada nama di luar yang 5.000 itu, maka pengajuan kreditnya akan ditolak.