PUPR Gandeng Empat Instansi Bentuk Komite Tapera

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 14 Desember 2016 | 09:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 456


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) gandeng Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan unsur profesional dalam membentuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

“Sudah ada SK-nya, yang profesional itu Pak Sonny Loho nanti beliau purna tugas dan diberi penugasan ini," tutur Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (13/12).

Menurut dia, program diatas berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Komite Tapera yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Komite Tapera akan membentuk komisioner dan deputi komisioner BP (Badan Pengelolaan) Tapera paling lambat 6 bulan.   

“Ada di UU yaitu 6 bulan setelah komite Tapera dibentuk, Pak Maurin (Dirjen Pembiayaan Perumahan – red) sedang ngurusin untuk pembentukan (BP Tapera)-nya,” tambah Menteri Basuki.

Komite Tapera juga memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian komisioner dan deputi komisioner dari jabatannya kepada Presiden.  Komite Tapera juga melaksanakan tugas pembinaan dan pengelolaan Tapera, merumuskan ketentuan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner yang merupakan anggota BP Tapera.

BP Tapera dipimpin oleh seorang komisioner dan dibantu paling banyak oleh 4 deputi komisioner. 

Pembentukan Tapera sendiri bertujuan untuk menghimpun dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.