:
Oleh Wawan Budiyanto, Kamis, 1 Desember 2016 | 15:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 388
Jakarta, InfoPublik - Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara (temporary suspend) keanggotaan di Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Keputusan pembekuan diambil dalam Sidang ke-171 OPEC di Wina, Austria, Rabu (30/11).
Dalam siaran resminya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang hadir dalam sidang tersebut menjelaskan, langkah pembekuan diambil menyusul keputusan sidang untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari, di luar kondensat.
Sidang juga meminta Indonesia untuk memotong sekitar lima persen dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari.
"Padahal kebutuhan penerimaan negara masih besar dan pada RAPBN 2017 disepakati produksi minyak di 2017 turun sebesar 5 ribu barel dibandingkan 2016," kata Jonan seraya menambahkan dengan demikian pemotongan yang bisa diterima Indonesia adalah sebesar lima ribu barel per hari.
Ia menambahkan, sebagai negara net importer minyak (crude oil), pemotongan kapasitas produksi ini tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik.
Dengan pembekuan keanggotaan berarti Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016.
Pembekuan sementara ini adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC. Sebab dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan, dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang diambil, sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.