:
Oleh Amrln, Senin, 7 November 2016 | 13:57 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 257
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Google Asia Pacific Pte Ltd yang menaungi Google Indonesia, diharuskan membayar tunggakan pajak tahun ini juga setelah pihak Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan.
"Google harus (bayar pajak) tahun ini," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (7/11).
Ken menambahkan, proses pemeriksaan terhadap Google masih berlanjut sampai dengan sekarang. Pertemuan dengan pihak Google sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, pembayaran pajak tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Google selesai dilakukan. Dari pemeriksaan tersebut, maka akan ada closing conference yang memutuskan hasil akhir pemeriksaan.
Closing tersebut, akan dibahas temuan dari hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan yang nantinya akan dicatat.
"Jadi pernyataan dari kedua belah pihak. Misalnya saya ngoreksi 10, oh enggak saya enggak setuju, harusnya delapan, nah seperti itu," jelasnya.
Menurutnya, pengenaan pajak terhadap Google akan sama dengan perusahaan yang lain, tak ada keistimewaan.
Mengenai besaran tunggakan pajak Google Indonesia, Ken mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkapkan ke publik, karena itu merupakan suatu kerahasiaan yang dilindungi undang-undang.