:
Oleh Amrln, Rabu, 2 November 2016 | 08:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 282
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa keikutsertaan amnesti pajak periode kedua hingga akhir Oktober ini masih didominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/11) mengatakan bahwa perolehan uang tebusan sepanjang Oktober 2016, dari Rp 700 miliar penerimaan yang masuk, Rp400 miliar di antaranya disetor oleh pelaku UMKM baik wajib pajak badan atau orang pribadi.
"Sepanjang Oktober 2016, ada 37 ribu wajib pajak yang ikut amnesti pajak," kata Hestu.
Sementara itu, lanjutnya, diperkirakan lonjakan keikutsertaan amnesti pajak akan mulai terjadi pada November mendatang. Peserta amnesti pajak dari golongan wajib pajak besar diperkirakan akan kembali ramai ikut mengajukan pengampunan pajak sebelum mendekati akhir periode kedua di 31 Desember 2016.
Hingga Senin (31/10), uang tebusan amnesti pajak yang terbayarkan sebanyak Rp94,5 triliun. Rinciannya, uang tebusan yang berasal dari wajib pajak badan UMKM sebesar Rp214 miliar, wajib pajak badan non-UMKM sebesar Rp10,4 triliun.
Kemudian, wajib pajak orang pribadi (WPOP) non-UMKM sebesar Rp80,2 triliun, dan WPOP UMKM sebesar Rp3,32 triliun. Sementara dana repatriasi sebesar Rp143 triliun dengan deklarasi luar negeri Rp983 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp2.757 triliun.