:
Oleh Baheramsyah, Jumat, 28 Oktober 2016 | 03:18 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 849
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin revisi rancangan Undang-undang Persaingan Usaha tidak akan menghambat atau menghalang-halangi kegiatan usaha.
Justru sebaliknya, penguatan KPPU Akan memberikan kepastian hukum berusaha, meningkatkan iklim Investasi di Indonesia, menciptakan efisiensi ekonomi dan produktivitas nasional.
Menurut Mantan Ketua dan Anggota KPPU Sutrisno Iwantono, UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus direvisi karena tidak sesuai dengan dinamika yang ada. Hal itu menurutnya diperlukan dalam rangka penguatan KPPU.
“Undang-undang Monopoli itu substansinya ekonomi bisnis, tapi prosedurnya hukum. Ini harus ditelaah secara seksama, bukan diributkan soal kewenangan menggeledah, menyadap atau menyita. Substansi ini harus dikaji karena ada tumpang tindih di undang-undang ini,” katanya dalam diskusi Bincang-Bincang Agribisnis “Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999: Studi Kasus Kartelisasi Unggas” di Resto Pulau Dua Jakarta, Kamis (27/10).
Dikatakannya, azas dan tujuan UU Persaingan Usaha bukanlah menghukum atau mematikan dunia usaha tetapi menciptakan iklim fair play dalam berbisnis. KPPU pun, harusnya memiliki fungsi pelapor, pemeriksa, dan penuntut. Bukannya menggeledak, menyadap, menyita dan ditempat karena kewenangan itu dinilai melebihi KPK, polisi, jaksa atau hakim.
Denda hukuman yang akan ditingkatkan dari Rp 25 milar menjadi 30 persen dari omset berpotensi mengganggu iklim usaha dan demotivated investor sehingga berakibat kontra produktif bagi ekonomi, sebab bisa membuat pelaku usaha gulung tikar.
“Denda seharusnya dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari perilaku tidak sehat. Dari keuntungan inilah kemudian dikalikan 1 kali, 2 kali, 3 kali, atau berapa kali, sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Sutrisno menambahkan, ancaman hukuman pidana denda hingga Rp 2 triliun atau pidana selama-lamanya 2 tahun, menurutnya membuat trauma pelaku usaha dan demotivated orang untuk melakukan investasi.
Lebih lanjut, yang menjadi kunci dari hampir seluruh pasal-pasal dalam undang-undang ini adalah bersifat rule of reason dan sangat sedikit yang perse elegal yaitu dipersyaratkan tentang terjadinya praktek monopoli atau persaingan tidak sehat. KPPU hanya boleh menyatakan pelaku usaha bersalah melanggar pasal-pasal dalam undang-undang ini apabila pelaku usaha terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebelumnya Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, menjamin pelaku usaha tidak perlu khawatir akan terhambat usahanya akibat perubahan sejumlah pasal dalam RUU Persaingan Usaha.
KPPU menjamin rancangan perubahan UU 5/99 ditujukan untuk membantu pelaku usaha menciptakan kepastian hukum berusaha, sehingga semua pelaku usaha terlindungi hak-haknya.
"Misalnya perubahan pengenaan denda menjadi maksimal 30 persen dari hasil penjualan. Pengenaannya tidak akan sembarangan karena KPPU punya formula perhitungan yang telah diuji obyektivitasnya, serta mengikuti best pratices yang telah berlaku di negara-negara lain," katanya.