:
Oleh Wandi, Jumat, 28 Oktober 2016 | 07:45 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 360
Jakarta, InfoPublik - Sidang Paripurna DPR, Kamis (27/10) mengesahkan Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin melaporkan proses RUU ITE sebelum di bawa ke paripurna.
“Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh, dimana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut,” kata Hasanuddin di paripurna DPR.
Dia mengatakan, teknologi informasi akan memberi manfaat yang besar, jika dimanfaatkan dengan baik. Namun teknologi informasi juga dapat dipergunakan untuk menyebarkan informasi yang merusak. “Oleh karena itu, regulasi yang memadai semakin mendesak untuk diadakan,” ujar Hasanuddin.
Dalam RUU ini, Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, dan mengakomodasi putusan MK. Salah satunya, tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi merupakan delik aduan, bukan pidana umum. Sanksi pidana penjara juga diturunkan dari enam tahun, menjadi paling lama empat tahun penjara dan denda paling besar Rp 750 juta.
“Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik,” kata Hasanuddin.
Komisi I dan pemerintah juga menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya adalah menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan terlarang dalam undang-undang ini.
“Untuk itu pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum,” tuturnya.
Setelah Hasanuddin membacakan laporan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang menanyakan persetujuan kepada peserta sidang paripurna.
“Apakah Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” Tanya Agus. “Setuju,” jawab anggota dewan serempak.