HIPMI Dukung Penguatan Kapasitas Kelembagaan KPPU

:


Oleh Amrln, Kamis, 27 Oktober 2016 | 09:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 510


Jakarta, InfoPublik - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar dapat memiliki kewenangan melakukan penindakan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua umum HIPMI Bahlil Lahadalia, pihaknya mendukung rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Selain itu HIPMI juga mendukung agar KPPU bisa melakukan penyadapan dan penggeledahan serta penyitaan.

"Kalau ada pihak pihak yang menghambat revisi UU mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha berarti bertentangan dengan konsep Nawacita-nya Jokowi-JK," kata Bahlil pada dialog "Persaingan Usaha Sehat dan Tumbuhnya Pengusaha Muda" di Jakarta, Rabu (26/10).

Selama ini menurut Bahlil, KPPU belum mampu mengatasi secara optimal praktik usaha yang tidak sehat layaknya kartel/mnopoli yang terus berkembang dengan pesat di berbagai daerah.

HIPMI menilai, usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu hingga hilir misalnya banyak ritel modern mulai dari bertani,distribusi,otomotif semua mereka yang kerjakan sehingga mempersempit ruang gerak UKM masuk dalam ekosistem bisnis pemain pemain besar tersebut.

Bahlil mencontohkan, di negara maju ekonomi seperti Jepang menerapkan industri besarnya selalu ditopang oleh UKM-UKM yang ikut memasok dan menjadi mata rantai usaha.

"Tidak usah jauh jauh,lihat saja perusahaan-perusahaan jepang di Cikarang,disekelilingnya tumbuh UKM-UKM bonafid,pemiliknya beda beda dan mereka kompak menjadi pemasok," ucap Bahlil.

Sementara itu Anggota Komisi VI DPR Eka sastra mengatakan,dewan telah membentuk panja harmonisasi RUU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Beberapa point perubahan dlm UU tersebut yakni KPPU dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan,keputusan KPPU bersifat final dan mengikat,formula denda menjadi 30 persen dari penjualan,selanjutnya kewenangan KPPU untuk menindak pelaku usaha di luar negeri dan perubahan rezim notifikasi merger dan akuisisi makin diperkuat.

"Saya optimis revisi RUU tersebut akan menjadi UU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebelum akhir tahun 2016," pungkas Eka.