:
Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 25 Oktober 2016 | 20:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 530
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan secara resmi melarang telepon pintar (smartphone) jenis Samsung Galaxy Note 7 dibawa dalam penerbangan.
Pelarangan tersebut tidak hanya pada penumpang, tapi juga awak pesawat. Smartphone Samsung Galaxy Note 7 juga tidak boleh ditaruh di bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo.
Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE. 21 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo pada 20 Oktober 2016.
"Smartphone Samsung Galaxy Note 7 mempunyai potensi bahaya meledak/kebakaran," ujar Suprasetyo.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Federal Aviation Administration (FAA-USA) No: 16-08 tanggal 14 Oktober 2016 tentang Announcement of a Ban on All Samsung Galaxy Note 7 Smartphone Devices from Air Transportation in the United States," ujar Suprasetyo, Selasa (25/10).
Suprasetyo menegaskan, terkait keselamatan dan keamanan penerbangan tidak ada toleransi. Apapun yang berpotensi untuk membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, akan dilarang.
Surat Edaran Dirjen Perhubungan tersebut telah disampaikan pada para pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti. Para pihak terkait tersebut adalah para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), para Kepala Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU), para Pimpinan Badan Usaha Angkutan Udara Nasional (maskapai nasional), para Pimpinan Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing (maskapai asing), para Pimpinan Badan Usaha Bandar Udara Umum (PT. Angkasa Pura I dan II) serta para Pimpinan Penyelenggara Bandar Udara Khusus.
Tidak hanya itu, surat tembusan juga ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Maskapai nasional dan Maskapai asing diintruksikan untuk:
1. Menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Smartphone Samsung Galaxy Note 7;
2. Melarang penumpang dan personal pesawat udara untuk membawa Smartphone Samsung Galaxy Note 7 ke dalam pesawat udara;
3. Menyediakan tempat penitipan Smartphone Samsung Galaxy Note 7 di tempat lapor diri (check-in) dan memberikan tanda terima.
UPBU serta Badan Usaha Bandar Udara Umum dan Khusus, diinstruksikan untuk:
1. Menginfomasikan kepada setiap penumpang untuk tidak membawa Smartphone Samsung Galaxy Note 7 pada bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo;
2. Memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak membawa Smartphone Samsung Galaxy Note 7 ke dalam pesawat udara;
3. Mengeluarkan Smartphone Samsung Galaxy Note 7 yang ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Security Check Point (SCP) dan menginformasikan kepada pemilik untuk dititipkan ke Badan Usaha Angkutan Udara Nasional atau Perusahaan Angkutan Udara Asing;
4. Untuk segera menindaklanjuti larangan ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP) dan Petunjuk teknis;
5. Koordinasi dengan perwakilan/distributor Samsung di lokasi masing-masing.
Pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran ini selanjutnya akan dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara (OBU) setempat.