Menaker: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2017 Pada 1 November 2016

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 25 Oktober 2016 | 18:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri minta seluruh gubernur menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 secara serentak pada 1 November 2016 untuk diberlakukan 1 Januari 2017.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016,"  Menaker dalam Rakornas Penetapan Upah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016.

Hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dari seluruh Indonesia, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perekonomian, BPS dan para pejabat di lingkungan Kemnaker.

Menurut Menaker, aturan PP Pengupahan itu sudah sangat adil. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yg belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan. “Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak,” ujarnya.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan UM yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).

Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu: inflasi Nasional sebesar 3,07 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen.

Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kita juga  minta Gubernur meminta menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten.

Sejalan dengan itu, lanjut Menaker, Gubernur juga wajib untuk berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dalam memastikan pelaksanaan UMP di lingkungan administratifnya. “Kesemuanya, agar berjalan sesuai dengan peraturan dan menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul akibat penetapan UMP,” imbuhnya.

Menaker menjelaskan, demi efektivitas penetapan UMP 2017, pihaknya telah melakukan berbagai upaya yakni mengirim surat kepada Mendagri agar dapat membantu persiapan penetapan UMP 2017 dan melakukan evaluasi penetapan upah minimum 2016, mengirim surat ke Gubernur perihal penjelasan penatapan UM dengan menggunakan formula perhitungan UMP sebagaimana diatur dalam PP No. 78 Tahun 2015 dan berkordinasi dengan BPS untuk mendapatkan data inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) untuk digunakan sebagai variabel dalam formula perhitungan UMP tahun 2017.

Kemnaker juga telah  bertindak proaktif melakukan asistensi bagi daerah yang berkonsultasi terkait penetapan UMP tahun 2017 baik melalui via telepon maupun yang datang langsung ke Dirjen PHI dan Jamsos, jelas Hanif.

Terkait masih  adanya (delapan) Provinsi yang UMP 2016 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu: NTB, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat, maka sesuai amanat PP No. 78 Tahun 2015 Gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun.