OJK dan BI Diminta Sikapi Putusan Singapura Jegal Program TA

:


Oleh Wandi, Jumat, 16 September 2016 | 21:23 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 650


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia membalas dengan keras perlakuan perbankan Singapura dalam upaya menjegal program pengampunan pajak yang dijalankan Indonesia.

Ini disampaikan Misbakhun, menyikapi kebijakan perbankan Singapura akan memproses hukum nasabah bank di negaranya yang ikut program yang dikenal dengan tax amnesty (TA) di Indonesia.

"Upaya pihak perbankan Singapura tersebut harus dilakukan tindakan balasan oleh otoritas di Indonesia seperti OJK dan BI, apabila bank tersebut mempunyai cabang di Indonesia," kata politikus Golkar itu di Jakarta, Jumat (16/9).

OJK dan BI, lanjutnya, bisa memanggil dan memberikan teguran terhadap pihak bank mereka yang berkantor di Jakarta, bila melakukan upaya pelaporan WNI pemilik rekening ke polisi. Kalau perlu operasi mereka di Indonesia dibekukan, karena telah melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis. 

"Kenapa saat nasabah WNI akan mentransfer dana mereka untuk ikut tax amnesty baru diperintahkan untuk melaporkan asal usul hartanya? Kenapa itu tidak dilakukan saat WNI memulai jadi nasabah. Semakin jelas upaya mereka menggagalkan tax amnesty," tambah Misbakhun.