Menkeu: Tax Amnesty Bukan Bentuk Eksploitasi Terhadap Warga Negara

:


Oleh Amrln, Kamis, 1 September 2016 | 11:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 343


Jakarta, InfoPublik - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa program tax amnesty (pengampunan pajak) bukanlah suatu bentuk eksploitasi negara terhadap warganya, justru keikutsertaan masyarakat dalam program ini merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan negara.

Menkeu pun menegaskan bahwa program tax amnesty utamanya memiliki semangat untuk menyadarkan para Wajib Pajak (WP) besar yang memilki aset ataupun uang di luar negeri, yang selama ini belum pernah dilaporkan dalam SPT mereka.

“Ini spiritnya untuk wajib pajak besar. Memang disebutkan ada kewajiban perpajakan yang ditingkatkan karena hanya harta di luar negeri. Begitu jadi UU, mau tidak mau berlaku bagi seluruh WNI. Tapi ini hak. Saya ingin pelaksanan ini kita cari hikmahnya dengan mengurangi risiko negatif dari UU ini. Ini cara kami melaksanakan UU yang sudah ditetapkan,” kata Sri Mulyani di gedung DPR-RI Jakarta, Rabu (31/8) malam.

Ia mengakui, bahwa ada keresahan masyarakat soal program pengampunan pajak atau tax amnesty berawal dari isi Undang-undang (UU) yang dibuat. UU tersebut menuliskan, program tax amnesty berlaku untuk seluruh warga Indonesia, bukan hanya untuk wajib pajak (WP) besar alias orang kaya. Semangatnya memang untuk WP besar dan mengambil dari luar negeri, akan tetapi di dalam UU itu tidak disebutkan.

Ia memaparkan, untuk mengurangi distorsi soal pelaksanaan program ini, dirinya telah meminta pada seluruh kantor wilayah (kanwil) pajak untuk fokus mengejar wajib pajak besar untuk ikut dalam tax amnesty.

“Kami meminta seluruh kanwil pajak besar dan lain-lain memfokuskan pada wajib pajak besar, tapi kami tidak menutup sama sekali untuk wajib pajak yang tidak punya NPWP. Tapi sekali lagi, masyarakat jangan melihat tax amnesty ini sebagai bentuk ekploitasi pemerintah terhadap warga negaranya, melainkan bentuk partisipasi masyarakat bagi perkembangan negaranya," ujarnya.

Saat rapat dengan Menteri Keuangan, Komisi XI DPR-RI pun memberikan catatan kepada Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan. Pertama, Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk memperbaiki implementasi terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu: (1) sosialisasi program pengampunan pajak dilakukan oleh narasumber yang kompeten, lebih detail dan per kelompok masyarakat (segmentasi). (2) upaya mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak agar dilakukan secara persuasif dan keteladanan dari para pejabat termasuk pejabat negara.

Kedua, Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk lebih fokus pada tujuan utama pengampunan pajak yaitu mengembalikan aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri agar dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang baru termasuk membuat strategi yang komprehensif, konkret dan efektif, serta instrumen investasi yang menarik dan kompetitif.