:
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 19 Agustus 2016 | 09:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 714
Jakarta, InfoPublik - Terhitung mulai 1 Oktober 2016, akan diberlakukan ketentuan tarif baru Kereta Rel Listrik (KRL). Dengan begitu nantinya tarif KRL akan naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya.
​
Sesuai PM 35 Tahun 2016 disebutkan, mulai 1 Oktober 2016 akan diberlakukan tarif KRL sebesar Rp3000/orang untuk 1 – 25 km pertama, atau naik Rp.1000 dari tarif sebelumnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono mengungkapkan, pengajuan kenaikan tarif KRL sudah diajukan oleh operator kepada Pemerintah sejak 2014, namun Pemerintah baru menyetujui pengajuan tersebut pada tahun 2016 dengan salah satu pertimbangan adalah inflasi dan investasi penambahan armada.
"Kami juga telah menanyakan dan memastikan komitmen dari PT KCJ terkait peningkatan fasilitas dan pelayanan yang harus diberikan kepada penumpang terkait naiknya tarif KRL tersebut, diantaranya dengan penambahan sarana," ujarnya, Kamis (18/8).
Menurut Prasetyo, saat ini lintas Jabodetabek memiliki kapasitas lintas yang cukup padat, Pemerintah sedang membangun DDT (Double Double Track) Manggarai – Bekasi dalam rangka pemisahan pelayanan kereta jarak jauh dan kereta perkotaan (KRL), sehingga nantinya kapasitas lintas dapat ditingkatkan dan dapat meminimalisir keterlambatan kereta.
"Sebagai regulator, kami dapat memahami untuk dilakukan kenaikan tarif KRL tersebut, namun kami juga menghimbau PT KCJ harus tetap meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat," imbuhnya.
Terkait kenaikan tarif KRL tersebut, Prasetyo mengatakan, Pemerintah juga ikut menaikkan PSO (Public Service Obligation) atau Kewajiban Pelayanan Publik. Adapun komposisinya adalah sebagai berikut: Saat ini, tarif KRL yang berlaku sejak Januari hingga September 2016 pada 25 Kilometer (KM) memiliki komposisi:
- Tarif Rp/orang sebesar Rp2.000
- Tarif PSO sebesar Rp3.000
- Total Tarif Operator sebesar Rp5.000
Per 1 Oktober 2016 tarif 25 KM pertama ini akan naik sebesar Rp1.000 dengan komposisi sebagai berikut:
- Tarif Rp/orang sebesar Rp3.000
- Tarif PSO sebesar Rp3.250
- Total Tarif Operator sebesar Rp6.250
Sedangkan untuk Tarif KRL 10 KM berikutnya (setelah 25 KM pertama) saat ini (Januari - September 2016) memiliki komposisi sebagai berikut:
- Tarif Rp/orang sebesar Rp1.000
- Tarif PSO sebesar Rp1.000
- Total Tarif Operator sebesar Rp2.000
Per 1 Oktober 2016 tarif 10 KM berikutnya (setelah 25 KM pertama) ini akan tetap sebesar Rp1.000, namun ada kenaikan Rp500 pada porsi PSO-nya dengan komposisi sebagai berikut:
- Tarif Rp/orang sebesar Rp1.000
- Tarif PSO sebesar Rp1.500
- Total Tarif Operator sebesar Rp2.500