Pemerintah janji tak kasih kendor soal efisiensi di industri telekomunikasi

:


Oleh Gusti Andry, Senin, 8 Agustus 2016 | 19:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 349


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah dipastikan tetap akan menggenjot efisiensi di industri telekomunikasi pasca dikeluarkannya perhitungan baru biaya interkoneksi di awal Agustus 2016.

“Fokus kerja tetap pada dua hal yakni efisiensi dan penyebaran broadband yang merata. Bagaimana mencapai hal itu, tentu butuh inovasi baik dari sisi regulasi atau pelaku usahanya,” ungkap Menkominfo Rudiantara kepada IndoTelko, kemarin.

Diharapkannya, dengan keluarnya perhitungan biaya interkoneksi baru akan menghasilkan efisiensi bagi pelaku usaha dan tercermin dari penawaran tarif pungut ke konsumen. “Saya maunya efisiensi yang didapat pelaku usaha itu dirasakan oleh pelanggan,” katanya.

Sementara Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin menambahkan regulator tengah mengembangkan insentif kepada operator untuk membangun jaringan.

“Selain instrumen tarif dan interkoneksi, network sharing juga perlu didorong agar coverage operator segera equal dengan cepat. Dengan iklim kompetisi yang baik, pada akhirnya masyarakat yang paling diuntungkan karena jadi punya pilihan dan harga yang semakin terjangkau,” ulasnya.        

Ditambahkannya, jika menginginkan adanya layanan broadband yang merata maka tak perlu alergi dengan kebijakan unbundling local loop, open access, dan lainnya. “Ini perlu dukungan semua pihak untuk mendahulukan kepentingan nasional dan affordability masyarakat,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya  menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016.

Proses perhitungan panjang sejak 2015 yang menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi itu menghasilkan penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26%.

Pemerintah sekarang tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit. (Baca: Revisi PP telekomunikasi dan frekuensi)

Perubahan kedua aturan ini akan membuka model bisnis berbagi jaringan dan munculnya Mobile Virtual Network Operator (MVNO) yang diyakini akan mempercepat penetrasi infrastruktur dan layanan broadband.