:
Oleh Dian Thenniarti, Senin, 8 Agustus 2016 | 19:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 385
Jakarta, InfoPublik - Lion Air Group menyayangkan adanya berita tentang ketidakselarasannya hubungan pihak manajemen dengan beberapa oknum penerbang Lion Air Group.
"Perlu diketahui bahwa pihak manajemen sangat menyayangkan hal ini dapat terjadi. Sebagai perusahaan yang terdaftar di Indonesia, tentunya kami mengadop dan menjalankan Peraturan Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang juga tidak lepas dari pemahaman Undang-Undang termasuk isi dari perjanjian tersebut," jelas Head of Corporate Lawyer Lion Air Group, Harris Arthur Hedar, Senin (8/8).
Lebih lanjut Harris menjelaskan, perjanjian Ikatan Dinas Penerbang merupakan kesepakatan keduabelah pihak antara pilot dan perusahaan dan dalam perjanjian tersebut telah diatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Adapun yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain adalah jangka waktu kerja dan ganti rugi terkait investasi pendidikan yang telah dikeluarkan oleh perusahaan sehingga tidak mungkin adanya unsur paksaan pada saat penandatanganan kontrak tersebut. Tindakan indispliner yang menyebabkan puluhan ribu penumpang terlantar merupakan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan yang diadopsi dari UU dan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang.
"Mengingat kembali kejadian pada 10 Mei 2016 lalu bahwa beberapa oknum penerbang Lion Air yang pada 9 Mei 2016 terbang ke daerah luar Jakarta dan pada keesokan harinya menolak secara mendadak untuk menerbangkan pesawat yang telah dijadwalkan, dan diduga melakukan sabotase massal dengan menelantarkan puluhan ribu penumpang, menimbulkan kerugian bagi perusahaan, beban moril karyawan yang bertugas pada saat itu, pemaksaan kehendak ke beberapa penerbang kami lainnya tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Hal ini diyakini sebagai sebuah aksi kesengajaan dengan mengorbankan nama perusahaan dan yang terpenting mengorbankan para penumpang kami yang telah siap berangkat ke tujuannya masing – masing pada saat itu," jelasnya.
Menurut Harris, sebuah asosiasi semestinya memberikan hal yang positif, namun tindakan maupun aksi yang dilakukan oleh para oknum pilot dirasa sangat berbanding terbalik dari apa yang diharapkan. Jika memang ada kebijakan atau tindakan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan hak – hak para penerbang semestinya hal ini disampaikan secara kekeluargaan, tentram, dan penuh dengan musyawarah. Namun pada kenyataannya kesewenangan aksi menunda terbang tanpa pemberitahuan dengan alasan kondisi emosi dan psikis pilot sedang terganggu diyakini sebuah agenda dengan motif untuk menjatuhkan kredibilitas perusahaannya.
"Beberapa pilot yang pada saat itu ikut melakukan aksi menolak untuk terbang, langsung menemui pihak manajemen pada keesokan harinya untuk meminta maaf dan mengaku bersalah karena telah dihasut oleh pilot lainnya. Setelah diberikan pembinaan oleh manajemen maka saat ini mereka telah kembali terbang namun terdapat beberapa pilot yang Perjanjian Ikatan Dinas Penerbangnya kami akhiri karena tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati antara lain melakukan aksi menolak untuk terbang dan melakukan penghasutan kepada para pilot lainnya. Hal ini juga menyebabkan iklim investasi negara yang kurang baik terutama bagi industri penerbangan dimana para investor dan mitra kerja menanyakan mengenai kejelasan kejadian tersebut," ujarnya.
Lion Air telah beroperasi dan melayani masyarakat selama 16 tahun dengan mempekerjakan karyawannya dengan total 26.000 karyawan dan 10 ribu pekerja dari pihak ketiga. Sampai dengan saat ini frekwensi penerbangan Lion Air Group mencapai 1000 flights perharinya. Dengan 290 armada yang beroperasi mengangkut dan melayani 110.000 jiwa perharinya Lion Air Group hingga kini akan terus berusaha melakukan ekspansi demi melakukan pelayanan kepada masyarakat dan terus membuka lapangan pekerjaan seiring dengan pertumbuhan bisnis Lion Air Group dan penambahan armada dan rute.
"Tentunya peluang akan sangat terbuka bagi anak bangsa untuk bisa berkarya bersama kami. Hal ini juga kami lakukan untuk terus memberikan iklim investasi yang stabil bagi para investor kami dan menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang terus berkembang," tambahnya.