:
Oleh Baheramsyah, Minggu, 7 Agustus 2016 | 02:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 870
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah menutup rapat pintu investasi perikanan tangkap terhadap investor asing. Aturan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang Perikanan Tangkap bahwa subsektor tersebut masuk dalam daftar tertutup.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan, sektor perikanan tangkap masuk dalam daftar negatif investasi. Artinya, sektor ini tertutup 100 persen untuk investasi asing.
"Sudah jelas. Perikanan tangkap masuk daftar tertutup," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Sabtu (6/8).
Susi mengingatkan beberapa hal yang sesuai dengan pesan Presiden dalam rapat paripurna setelah reshuffle kabinet yang kedua. "Dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak ada visi menteri, yang ada hanya visi presiden."
"Presiden atau pemerintah sudah memasukkan perikanan tangkap negatif asing. Namun, di sisi lain, untuk pengolahan dibuka 100 persen untuk asing," ujar Susi.
Menurut Susi, tidak bisa seorang menteri kemudian mengusulkan untuk membuka investasi perikanan tangkap ini kepada pihak asing. Sebab akan bertentangan dengan arahan Presiden.
“Jadi kalau menteri berbeda dengan presiden itu tidak bisa dibenarkan. Prinsip Pak Presiden sudah sangat benar dan betul-betul keberpihakan kepada rakyat. Dan visi Presiden itu menjadikan laut Indonesia masa depan Bangsa Indonesia, bukan masa depan bangsa lain,” katanya.
Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah investor asing yang digunakan untuk mengembangkan sektor pengolahan perikanan di kawasan perairan Natuna.
investor tersebut adalah perusahaan dari Rusia yang disebut bakal membangun fasilitas pendingin atau cold storage untuk penyimpanan ikan yang ditangkap nelayan.
Investor asal Rusia tersebut, ujar Susi, bakal bekerja sama dengan pihak di dalam negeri seperti Perindo untuk mengelola komoditas perikanan.
Susi Pudjiastuti bersikukuh untuk tidak memberikan toleransi kepada pihak asing untuk menangkap ikan di perairan nasional. Susi menyatakan akan mempertaruhkan jabatannya dengan kesiapan untuk mundur jika asing diperbolehkan menangkap ikan di perairan nasional.