Cegah Penipuan Kartu Palsu, BPJS Kesehatan Gencarkan Sosialisasi

:


Oleh Juliyah, Sabtu, 30 Juli 2016 | 23:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 700


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani minta BPJS Kesehatan dan Pemerintah daerah gencarkan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, menyusul ditemukanya kasus BPJS kesehatan palsu di kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Menindaklanjuti imbauan Menko PMK, BPJS Kesehatan akan meminta Kementerian Dalam Negeri  mengeluarkan imbauan ke pimpinan daerah untuk mengingatkan masyarakat agar tidak ada lagi kasus penipuan kartu BPJS Kesehatan palsu."Sesuai arahan Menko PMK, mulai hari ini BPJS akan lebih gencar melakukan sosialisasi yang juga akan disupport oleh infrastruktur pemerintah hingga ke level yang terendah," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai rakor di kantor Kemenko PMK Jakarta, Kamis (28/7).

Menurutnya, imbauan akan disampaikan hingga ke level pemerintah daerah  bahkan hingga tingkat Rt/RW, hal ini diperlukan guna mencegah jangan sampai kasus serupa terjadi di daerah lainnya, sehingga dikhawatirkan menjadi kasus nasional. "Bupati/walikota sampai ke level RT/RW harus mengeluarkan edaran untuk memberi tahu masyarakat agar jangan sampai terjadi lagi kasus seperti ini," ungkapnya.

Dikemukakan, tidak hanya di Jakarta dan Bandung, di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan sudah dikeluarkan edaran untuk segera mengecek dan menginformasikan terkait adanya kartu BPJS kesehatan palsu agar jangan sampai terjadi hal serupa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Fachmi Idris juga menyarankan, bagi masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan namun meragukan keasliannya bisa menghubungi layanan BPJS kesehatan 24 jam di nomor 1500400, atau bisa mendownload aplikasi BPJS Kesehatan melalui selular/gadget berbasis android, sehingga bisa mengecek kepesertaannya dengan mudah. "Jangan pernah mempercayakan pembuatan kartu pada pihak ketiga manapun," imbaunya.
Ia menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan palsu tidak akan dapat digunakan di faskes manapun, karena nomor identitas peserta BPJS Kesehatan yang asli sangat unik, dan telah terhubunG dengan sistem komputerisasi/master file BPJS Kesehatan pusat. "Jadi kalau palsu tidak akan terdeteksi, jangankan yang palsu yang asli kalau belum membayar iuran pun tidak bisa digunakan," ujarnya.

BPJS Kesehatan juga sedang membicarakan kepada Pemda setempat, bagi korban BPJS Kesehatan palsu yang tidak mampu akan didaftarkan untuk menjadi peserta PBI jamkesda, namun jika peserta tergolong warga mampu maka akan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.