:
Oleh Amrln, Rabu, 27 Juli 2016 | 16:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 404
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong efektifitas percepatan importasi jalur hijau untuk mendorong kenaikan investasi.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mendorong perusahaan yang mengajukan aplikasi atau permohonan masterlist untuk pertama kalinya, sekaligus mengajukan permohonan percepatan jalur hijau sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang, dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan fasilitas percepatan jalur hijau, hasil kerjasama pihaknya dengan BKPM, merupakan kemudahan melalui fasilitasi percepatan importasi mesin, barang, dan peralatan bagi perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi yang merealisasikan investasinya.
"Kemudahan tersebut berbentuk pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau," kata Heru di Jakarta, Rabu (27/7).
Menurut data Bea Cukai, per 18 Juli 2016, sebanyak 66 perusahaan yang telah dilakukan pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan layanan jalur hijau berdasarkan rekomendasi BKPM kepada Dirjen Bea Cukai. Total nilai rencana investasi ke-66 perusahaan tersebut sebesar Rp179,9 Triliun.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kertas, barang dari kertas dan percetakan; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi; industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik; industri alat angkutan dan transportasi lainnya; industri mineral non logam; listrik, gas dan air; industri makanan; industri karet, barang dari karet dan plastik; perumahan, kawasan industri dan perkantoran; pertambangan; tanaman pangan dan perkebunan; hotel dan restoran; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri tekstil; dan industri kulit, barang dari kulit dan sepatu.
Sementara dari segi lokasi, ke-66 perusahaan tersebut terdapat di Provinsi Sumatera Selatan (3 perusahaan), Provinsi Jawa Barat (19 perusahaan), Provinsi Banten (6 perusahaan), Provinsi Sulawesi Tengah (4 perusahaan), Provinsi Riau (2 perusahaan), Provinsi Kalimantan Barat (2 perusahaan), Provinsi Sulawesi Selatan (6 perusahaan), Provinsi JawaTimur (9 perusahaan), Provinsi Maluku Utara (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Tenggara (3 perusahaan), Provinsi Maluku (2 perusahaan), Provinsi Lampung (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Barat (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Utara (2 perusahaan), Provinsi Kalimantan Timur (1 perusahaan), Provinsi Jawa Tengah (1 perusahaan), Provinsi Sumatera Utara (1 perusahaan), Provinsi Jambi (1 perusahaan), dan Provinsi DKI Jakarta (1 perusahaan).