Kemhub Nyatakan INSA Dan P3N2I Sebagai Asosiasi Pelayaran Yang Sah

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 22 Juli 2016 | 08:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 819


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemhub), sebagai institusi pembina di bidang pelayaran melalui surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. HK.008/1/15/DJPL-16 tanggal 20 Juli 2016 menyatakan mengakui dua perkumpulan organisasi pelayaran niaga nasional di Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan dua Surat Keputusan yang mengesahkan pendirian dua perkumpulan organisasi pelayaran niaga nasional di Indonesia. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian kedua perkumpulan organisasi tersebut adalah:

1. SK No. AHU-0035091.AH.01.07 tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan Indonesian National Shipowners Association (INSA) dengan Ketua Umum Johnson W. Sutjipto;

2. SK No. AHU-0044492.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 12 April 2016 pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia yang kalau disiangkat menjadi P3N2I dengan Ketua Umum Carmelita Hartoto.

"Kedua SK Menteri Hukum dan HAM tersebut sah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi lembaga lain, termasuk Kementerian Perhubungan untuk tidak mengakui kedua organisasi pelayaran niaga tersebut, meski bagaimanapun kondisi dan proses  pembentukan organisasi dimaksud," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM, Kamis (21/7).

Menurut Tonny, diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud, tentunya telah melalui kajian yang mendalam serta pertimbangan-pertimbangan sesuai UU yang berlaku di Indonesia, yakni UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sehingga SK tersebut lahir dengan dilindungi oleh Undang-Undang (UU).

Lebih lanjut Tonny mengatakan, hak berkumpul dan bersyarikat atas warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945, sehingga Kementerian Perhubungan selaku pembina utama usaha bidang transportasi, dalam hal ini adalah transportasi laut, termasuk pembina bagi asosiasi dan perhimpunan dunia usaha, harus menjamin hak berkumpul dan bersyarikat setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik.

"Oleh karena itu, sudah seharusnya kedua organisasi tersebut mendapat pembinaan yang sama dan berkeadilan dari Kementerian Perhubungan agar mereka dapat bekerja melayani anggota dan mendukung program pemerintah, khususnya program Kementerian Perhubungan dalam rangka Tol Laut dan Poros Maritim Dunia," kata Tonny.

Dengan diakuinya eksistensi kedua organisasi tersebut, Kementerian Perhubungan mengharapkan INSA dan P3N2I dapat bersinergi, mengembangkan industri pelayaran secara seksama dan berdaya saing, memperkokoh jaringan keanggotaan, berkoordinasi dan saling menghargai agar ke depan, program-program INSA dan P3N2I dapat berjalan sesuai dengan harapan Pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Carmelita Hartoto menyatakan, surat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan tersebut tidak akan mempengaruhi kegiatan INSA dan sebagai Ketua Umum INSA. Carmelita menegaskan dirinya tetap menjadi Ketua Umum yang sah sesuai hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA XVI.

Adapun nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia merupakan nama yang terdaftar sejak pendirian organisasi yang diterjemahkan dengan sebutan dalam bahasa Inggris Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi. "Nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," ujarnya.

Disisi lain, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 492/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst dan hingga kini banding perkara masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Carmelita memastikan roda organisasi INSA tetap berjalan seperti biasa dan mengimbau kepada seluruh anggota INSA baik di pusat maupun di daerah agar tidak terpengaruh atas informasi dualisme organisasi INSA.