Tiga Kebijakan Kemenperin Dorong Peningkatan Ekonomi

:


Oleh Wawan Budiyanto, Rabu, 20 Juli 2016 | 05:30 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 437


Jakarta, InfoPublik - Guna meningkatkan perekonomian nasional pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyelesaikan tiga peraturan yang memudahkan para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya.

“Industri merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing industri dalam negeri melalui program-program kemudahan usaha dan investasi,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (19/7).

Menurut Saleh, ketiga peraturan yang telah ditetapkan tersebut diantaranya, mengenai industri tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland free trade arrangement), tata cara pemberian izin usaha kawasan industri dan izin perluasan kawasan industry, serta pedoman teknis pembangunan kawasan industri.

“Dalam upaya melakukan evaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan, kami dari Kemenperin telah menyelesaikan tiga Permenperin,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland FTA) diberikan untuk sembilan jenis industri di dalam kawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur kawasan yang dapat memperoleh fasilitas Inland FTA.

“Selain itu juga harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penghitungan tingkat kandungan dalam negeri khusus untuk kawasan yang memperoleh fasilitas Inland FTA,” ujarnya.

Kebijakan mengenai penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) diberikan untuk Kawasan Industri dengan luas lahan minimal 50 Ha, Kawasan Industri khusus IKM dengan luas lahan minimal 5Ha; dan beberapa perusahaan yang berlokasi di luas lahan minimal 20 Ha dalam Kawasan Peruntukan Industri.

Pemberian IUKI melalui Izin Prinsip yang berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang dua tahun. “Penerbitan IUKI juga melalui pemeriksaan lapangan terlebih dahulu oleh PTSP pusat/daerah sesuai kewenangannya dan proses penerbitan IUKI maksimal lima hari kerja,” tambahnya.

Sedangkan kebijakan mengenai Pedoman Teknis Kawasan Industri, dapat digunakan sebagai pedoman bagi para pelaku usaha kawasan industri, pelaku usaha industri, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membangun kawasan industri.

"Pedoman dimaksud meliputi tahap persiapan, pembangunan dan pengelolaan kawasan industri," ungkap Saleh.