:
Oleh Masfardi, Jumat, 1 Juli 2016 | 11:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 757
Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menjelaskan UU Tax Amnesty dikeluarkan untuk menolong keuangan negara yang mengalami defisit, meski pengampunan pajak ini merupakan pilihan sulit.
“Kami mengakui UU ini sangat berat, sehingga untuk mengesahkan memerlukan pembahasan yang cukup alot, dilakukan secara maraton, yang tujuannya untuk mereformasi UU Perpajakan,” kata Hendarawan di Jakarta, Sabtu(2/7).
Dia mengatakan keuangan negara tidak bisa mengandalkan utang yang akan membebani generasi mendatang. Sementara, kebutuhan dana untuk mengurangi defisit sangat mendesak. Tujuan sebenarnya dari UU Tax Amnesy adalah untuk perluasan objek pajak. "Dengan tawaran yang diberikan, tujuannya untuk bagaimana mendapatkan cash money tahun 2016," jelasnya.
Saat ini, bagaimana kesiapan dari Dirjen Pajak menambahan pemasukan negara dari pajak, karena pemerintah telah melakukan deklarasi perluasan basis pajak.
"Diakui instrumen investasi kita masih terbatas di bidang keuangan untuk kemudahan yang didapat bagi penungak pajak tersebut sangat banyak, sehingga investasi yang akan dikembangkan untuk investasi jangka menengah dan panjang sekitar tiga tahunan seperti di sektor infrastruktur dan rill," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI yang lain Misbakhun mengatakan jangka waktu penanam modal bagi yang mendapat fasilitas tax amnesty minimal tiga tahun. Mereka bisa di sektor rill, pasar modal, obligasi pemerintah dan swasta. "Kita juga mendorong pihak OJK meberikan pengawasan terhadap dana mereka yang masuk ke dalam negeri," katanya.
Pemberlakukan UU Tax Amnesty dilanjutkan Presiden pada 1 Juli 2016 meluncurkan implementasinya. Presiden akan menandatangani UU pada tanggal tersebut. Selanjutkan, pemerintah akan mempersiapkan segala hal untuk menyukseskan implementasi UU dengan mempersiapkan peraturan pemerintah dan menteri.
"Kita tertolong dengan ada momentum bulan Ramadhan dan Lebaran, sehingga dunia usaha ada jeda untuk menyesuaikan diri dengan UU tersebut," katanya.
Mengenai target penerimaan negara Rp165 trilun, menurut Misbakhun, itu tergantung sambutan masyarakat dan dunia usaha. Gubernur BI sudah menyambut baik dengan perkiraan pertumbuhan bisa mencapai 5,2-5,3 persen. "Ini merupakan angin segar, tapi bagaimana implementasinya, aparat pajak harus siap menyambutnya," katanya.