Pelaporan Data Kartu Kredit, Awal Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perbankan

:


Oleh Amrln, Rabu, 15 Juni 2016 | 11:57 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 471


Jakarta, InfoPublik - Indonesia tengah menuju era keterbukaan keuangan dan perbankan, sejalan dengan komitmen pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEI) pada 2018. Pada era ini, penyampaian data transaksi keuangan dan perbankan kepada otoritas pajak akan menjadi sesuatu yang lazim, termasuk data transaksi kartu kredit.

Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan data transaksi kartu kredit untuk mengawasi kepatuhan perpajakan. Data tersebut akan berfungsi sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

“Sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit telah dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap, dan tagihan kartu kredit masih dalam kewajaran penghasilan tersebut, maka tidak akan terdapat masalah terkait perpajakan pengguna kartu,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/6).

Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, DJP memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain.

Sejalan dengan hal tersebut, data-data nasabah terkait transaksi kartu kredit yang dilaporkan kepada DJP nantinya hanya akan digunakan untuk tujuan perpajakan semata, dan tidak digunakan untuk tujuan lain.

Ia menambahkan, pelaporan data kartu kredit kepada otoritas pajak merupakan praktik yang sudah lama terjadi di negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan.

“Bahkan sudah mencakup data simpanan (tabungan dan deposito) tanpa adanya dampak negatif terhadap sektor keuangan dan perbankan,” tambahnya.