:
Oleh Wawan Budiyanto, Selasa, 7 Juni 2016 | 13:56 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 326
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi kepada 32 perusahaan penggemukan sapi atau feedloter berupa hukuman denda dengan total Rp107 miliar.
"Kami di KPPU, untuk daging sapi itu, kami sudah berikan hukuman kepada 32 feedloter dengan denda totalnya Rp107 miliar," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta, Senin (6/6).
Sanksi yang diberikan itu terkait dengan gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir. Syarkawi menegaskan, KPPU memperketat pengawasan terhadap persaingan usaha terutama di bidang pangan menjelang hari-hari besar.
Selanjutnya kata Syarkawi, di daerah Jambi, harga ayam naik, padahal, permintaan tidak bertambah, tetapi pedagangnya sudah menaikkan harga. "Begitupun di tingkat peternak harga tidak naik," ujarnya.
Menurut Syarkawi, hal tersebut umumnya sumber persoalan berada di tingkat tengah atau pada rantai distribusi. "Ini ke depan yang menjadi pekerjaan beratnya pemerintah. Karena trennya sama juga berlaku pada komoditas bawang merah. Di Nganjuk, sedang panen, harga di tingkat petani sedang turun, tapi di pasar malah mengalami kenaikan. Ini yang rantai distribusi yang bermasalah," tegasnya.
Syarkawi berpendapat sejatinya persoalan harga daging yang fluktuatif di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya termasuk penentuan kuota.
Menurutnya lagi, data yang tidak sesuai dan simpang siur antar-pemangku kepentingan menyebabkan persoalan ketersediaan dan pasokan daging akan tetap bermasalah. "Kalau dasar penentuan kuota masih simpang siur pasti besaran akan sama juga," pungkasnya.