Persiapan Angkutan Lebaran, BPTJ Rekomendasikan Perbaikan Terminal Tipe A

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 2 Juni 2016 | 08:38 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 253


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) merekomendasikan seluruh pengelola terminal tipe A yang berada di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perbaikan guna meningkatkan pelayanan dan keselamatan pengguna jalan selama arus mudik Lebaran 2016.

"Setelah BPTJ melakukan survei terhadap seluruh terminal tipe A yang jumlahnya mencapai 10 di wilayah Jabodetabek, pengelola terminal perlu melakukan perbaikan agar bus-bus tidak mengalami kecelakaan pada saat menuju tujuannya. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menargetkan tidak ada kecelakaan dalam musim angkutan Lebaran tahun ini," tegas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga dalam Focus Grup Discussion di Jakarta, Selasa (31/5).

Hadir dalam acara ini diantaranya Kadishub Kota Tangerang, Kapuslitbang Jalan dan Kereta Api, Kepala UPT terminal Kadishubtrans DKI Jakarta dan Kepala UPT terminal Terpadu Pulogebang serta Kepala UPT terminal lain di wilayah Jabodetabek.

Dalam kesempatan ini dicapai sejumlah kesepakatan yang harus dilakukan para pengelola terminal. Kesepakatan ini harus dipenuhi dan dilaksanakan bersama melingkupi penumpang, pengemudi, kendaraan dan terminal itu sendiri.

Isi kesepakatan dalam diskusi tersebut diantaranya kesehatan pengemudi, uji kelaikan kendaraan, pengecekan kesesuaian kapasitas dengan muatan kendaraan angkutan umum yang akan berangkat, dan beberapa kesepakatan lainnya terkait penumpang.

Adapula kesepakatan khusus untuk meningkatkan pelayanan terminal diantaranya tersedia papan pengumuman dan pengeras suara, tersedia daftar tarif untuk setiap tujuan perjalanan, arus bus dengan kendaraan pribadi/penumpang harus dipisahkan, fasilitas terminal bersih dan terang serta terjaminnya keamanan.

"Kesepakatan-kesepatakan yang telah tercapai tersebut harus terlaksana dan tidak bisa ditawar lagi. Saya akan cek langsung ke lapangan. Apabila kesepakatan tidak terlaksana, para pengelola terminal dapat terkena sanksi, sampai pada pemecatan," ujar Elly.

Elly melanjutkan, waktu yang ada saat ini harus cukup bagi para pengelola terminal untuk melaksanakan kesepakatan-kesepakatan tersebut. Adapun perbaikan-perbaikan yang tercantum dalam kesepakatan, menurutnya merupakan yang paling minimal dari yang minimal.