KKP Buka Gerai Perizinan Usaha Penangkapan Ikan di 31 Lokasi

:


Oleh Baheramsyah, Sabtu, 23 April 2016 | 21:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 473


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai perizinan usaha penangkapan ikan yang tersebar di 31 lokasi.

Gerai ini mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat, daerah dan pelabuhan umum jika di lokasi tersebut tidak ada pelabuhan perikanan.

Pembukaan perdana gerai perizinan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari pada 19 April hingga 22 April 2016. Gerai ini dibuka untuk menertibkan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP), dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal penangkap ikan yang merupakan hasil pengukuran ulang.

Gerai perizinan usaha penangkapan ikan ini juga merupakan bentuk solusi KKP terhadap semua permasalahan yang terkait dengan perizinan penangkapan ikan.

“Ada temuan kapal yang di-markdown yang tidak sesuai dengan dokumen kapal, menyebabkan kapal tidak dapat berlayar. Ini akan kami fasilitasi dengan gerai perizinan di daerah,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji dalam siaran tertulis yang diterima di  Jakarta, Sabtu (23/4)

Narmoko menambahkan bahwa pihaknya akan menyederhanaan proses perizinan kapal hasil verifikasi atau pengukuran ulang kapal dan penyeragaman masa berlaku dokumen kapal untuk memudahkan para pelaku perizinan usaha penangkapan ikan.

“Gerai perizinan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal, dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal bisa tetap operasional,” jelas Narmoko.