DPR: Moratorium Reklamasi Belum Diimplementasikan

:


Oleh Masfardi, Minggu, 24 April 2016 | 23:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 182


Jakarta, InfoPublik - Meski telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR bahwa reklamasi Teluk Jakarta dihentikan atau moratorium sementara, kenyataannya di lapangan belum diimplementasikan dengan baik.

Aktifitas pengerjaan proyek reklamasi tersebut menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi masih terlihat.

“Penghentian itu hanya sebatas retorika di atas kertas, cuma belum dituangkan dalam keputusan resmi, sehingga saat ini masih ada aktifitas reklamasi yang membuat masyarakat disana kecewa, hal itu terlihat saat kunjungan kerja spesipik kesana, masih ada aktifitas kapal penyedotan pasir seperti di pesisir Pulau Tunda Kabupaten Tangerang,” kata Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Sabtu (23/4).

Akibatnya para nelayan tidak bisa melaut karena masih adanya aktifitas penyedotan pasir yang hanya satu kilometer dari bibir pantai, dan kegiatan tersebut jelas melanggar aturan dan tidak bisa dibiarkan.

“Harus tegas, kalau telah dilarang berarti seharusnya pengerjaannya segera dihentikan,” ucapnya.

Viva juga menyoroti penggusuran karena proyek reklamasi di Teluk Jakarta, menurutnya penggusuran merupakan bentuk marginalisasi terhadap masyarakat nelayan.

Data  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan disebutkan, ada 17 ribuan warga yang tergusur tidak bisa melaut, kalaupun melaut hasil tangkapannya kecil-kecil, sangat berbeda sebelum ada reklamasi, karena dampak dari reklamasi.

Semestinya kata Viva, reklamasi  mendatangkan manfaat bagi bangsa dan negara, karena tujuan dari reklamasi adalah memperbaiki, terhadap pantai yang terkena abrasi dan sedimentasi, karena ekosistem telah rusak, sehingga diperlukan reklamasi.

Tapi nyatanya reklamasi tu menjadi properti yang sangat menguntungkan, sehingga orientasinya bisnis, sehingga kalau demikian bagaimana hak hidup nelayan yang ada disana, katanya.