Tempat Pelelangan Ikan Perlu Payung Hukum

:


Oleh Putri, Sabtu, 23 April 2016 | 21:41 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 297


Jakarta, InfoPublik - Guna memperkuat sistem bisnis koperasi perikanan, diperlukan payung hukum dalam pengelolaan lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

I Wayan Dipta Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM mengatakan dengan begitu, nantinya nelayan anggota koperasi bisa sejahtera taraf ekonominya dan tidak ada kesenjangan sosial.

"Penyusunan draf payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan TPI oleh koperasi merupakan langkah yang sangat baik dan perlu didukung semua pihak," katanya Jumat (22/4) di Jakarta.

Lanjutnya, untuk mewujudkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan serta kesejahteraan nelayan miskin di wilayah pesisir dibutuhkan sinergi dan komunikasi yang intensif dan efektir di tingkat pemerintah pusat khususnya Kemendagri, Kemenkop UKM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sinergi dari ketiga kementerian tersebut adalah untuk mendorong kerjasama Pemkab/Pemkot dan koperasi perikanan mengelola pelelangan ikan di TPI oleh koperasi.

"Terkait untuk draf payung hukum tersebut, pihak dari Kementerian Koperasi UKM sedang memproses perizinan prakarsa kepada Presiden," jelasnya.