Delapan Pemda Syaratkan Kepatuhan Pajak Dalam Perizinan Daerah

:


Oleh Amrln, Jumat, 22 April 2016 | 11:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 378


Jakarta, InfoPublik - Delapan pemerintah daerah telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktur Jenderal Pajak terkait pemberlakuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk layanan publik tertentu.

Kedelapan daerah itu di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II, yakni  Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon,  Karawang,  Indramayu,  Majalengka,  Subang,  Kuningan dan  Bekasi. Acara penandatanganan MoU dan peresmian KSWP dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Cirebon pada 21 April 2016.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama di Jakarta, Jumat (22/4), mengatakan KSWP adalah aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah.

KSWP juga untuk memastikan bahwa pemohon izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan dan Tanda Daftar Perusahaan, telah memiliki NPWP dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut. Pelaksanaan program KSWP sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015.

"Bagi pemerintah daerah, penerapan KSWP akan membantu meningkatkan penerimaan daerah karena KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib," kata Mekar.

Sedangkan bagi Ditjen Pajak, lanjut Mekar, kerjasama tersebut akan menguntungkan karena dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih relatif rendah.

"Dengan pemberlakukan KSWP pada layanan publik yang dilaksanakan badan perizinan di pemerintah daerah akan membuat masyarakat pemohon izin dipaksa untuk patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya," tegasnya.