BPK Apresiasi Kemenhub Telah Serahkan Ikhtisar Hasil Audit

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 21 April 2016 | 13:45 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 262


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap komitmennya yang telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) IV tahun 2015.

Langkah Kemenhub dinilai sebagai bentuk tanggung jawab menjaga akuntabilitas dalam tata kelola keuangan negara.

Menhub Jonan mengatakan IHAT IV tahun 2015 yang diserahkan kepada BPK berisi 136 Laporan Hasil Audit (LHA) dengan 789 temuan. "Fokus Kemenhub selain kepatuhan terhadap perundang-undangan, juga memprioritaskan apa yang dihasilkan. Dari temuan tersebut yang telah ditindaklanjuti sebanyak 99 persen per akhir tahun 2015," kata Menhub Jonan, Sabtu (16/4).

Inspektur Jenderal Kemenhub, Cris Kuntadi menyebutkan terdapat penurunan jumlah LHA Kemenhub tahun 2015 yaitu sebanyak 2.577 temuan dibandingkan jumlah LHA tahun 2014 yang berjumlah 4.130 temuan.

Cris merinci, dari 2.577 temuan selama tahun 2015 telah ditindaklanjuti sebesar 2.166 temuan (84,05 persen). Hal ini membuktikan kapabilitas Inspektorat Jenderal Kemenhub yang berfungsi sebagai Quality Assurance dan Consulting.

Cris Kuntadi juga mencontohkan dengan diterbitkannya SE Menhub No 50 tahun 2015 yang mengatakan paket pengadaan yang nilainya diatas Rp10 miliar harus direview Inspektorat Jenderal sebelum proses lelang sehingga selama Januari-Maret 2015 telah dilakukan review dam memotong Harga Perkiraan Sendiri sekitar Rp798 miliar.

"Untuk tindaklanjut atau rekomendasi dari temuan tersebut, kami sudah menarik kerugian negara sekitar Rp1,12 Triliun selama tahun 2015 dan telah dikembalikan kepada negara," ujar Cris.

Penyerahan IHAT merupakan kewajiban Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk menyerahkan hasil auditnya kepada BPK. Hal penting dari penyerahan hasil audit ini merupakan wujud komitmen dari setiap pimpinan entitas untuk melaksanakan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan.

"Selain itu, hal ini merupakan inisiatif Kemenhub dalam upaya menjalin komunikasi antara entitas (Kemenhub) dengan BPK sehingga tidak hanya menjalankan kepatuhan terhadap perundang-undangan tetapi ada diskusi yang mendorong peningkatan kinerja dari entitas tersebut. Kemenhub sebagai entitas yang besar dengan lebih dari 800 satuan kerja dari barat ke timur Indonesia, tentu dibutuhkan upaya yang luar biasa untuk pengelolaan uang, SDM dan asset," tambah Anggota I BPK Agung Firman.

IHAT disusun untuk memenuhi Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.