Wirausaha Nasional Butuh Dukungan Payung Hukum

:


Oleh Putri, Kamis, 21 April 2016 | 08:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 154


Jakarta, InfoPublik - Jumlah wirausaha di Indonesia masih tertinggal bila dibanding dengan Thailand yang sudah mencapai empat persen dari total penduduk. Sementara Indonesia baru mencapai 1,6 persen dari total jumlah penduduk.

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkop UKM Prakoso Budi Susetyo mengatakan untuk memperluas dunia wirausaha nasional dibutuhkan payung hukum dan draf regulasi Undang-undang Kewirausahaan yang kontekstual.

"Kita memerlukan undang-undang itu dan harus mempelajari dulu drafnya. Hari ini untuk menyelaraskan daftar isian masalah (DIM) dengan kementerian terkait. Setelah itu masuk ke tahap kesimpulan terhadap draf RUU Kewirausahaan Nasional yang merupakan hak inisiatif DPR," jelasnya melalui keterangan resmi Senin (18/4) di Jakarta.

Menurutnya, ada empat konsep draf regulasi, pertama, harus mampu mengkoordinir berbagai program sejenis. Pasalnya, beberapa kemeterian juga memiliki program kewirausahaan.

Kedua, Undang-undang Kerwirausahaan Nasional harus mampu menjadi payung hukum bagi wirausaha mikro dan kecil secara nasional dalam menghadapi pasar masyarakat ekonomi Asean (MEA).

Ketiga, regulasi tersebut harus mampu mengikuti perkembangan zaman, seperti era media sosial dan digitalisasi.

Dalam kedua konsep ini, Prakoso menegaskan bahwa pengembangan wirausaha tidak seperti dulu dan pada saat ini sangat diperlukan payung hukum.

Terakhir, harus bisa mendorong partisipasi dari seluruh masyarakat. "Kami akan terus membahasa RUU ini secara intensif antar kementerian. Karena pada 27 April 2016 mendatang, sudah harus masuk ke meja Presiden Joko Widodo dan 7 Mei 2016 harus segera diserahkan ke DPR," jelas Prakoso.