Barantan Tahan 34 Kontainer Buah Ilegal Asal Cina

:


Oleh Baheramsyah, Jumat, 4 Maret 2016 | 14:09 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 422


Surabaya, InfoPublik - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menahan 34 kontainer atau 609 ribu kilogram buah ilegal di terminal Petikemas Surabaya. Buah milik importir PT DPM asal surabaya ini, terdiri dari apel, jeruk dan buah pear.

Semua buah tidak memiliki jaminan kesehatan asal china. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik. Ternyata tidak sesuai, pada dokumen keterangan yang disebutkan merupakan buah pear, tetapi di dalamnya terdapat jeruk dan apel.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat membuka kontainer sitaan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Jumat (4/3) mengatakan, jeruk ilegal ini berpotensi membawa lalat buah. Spesialis lalat buah bactrocera tsuneonis ini merupakan organisme penggangu tumbuhan yang perlu diwaspadai. Sebab di Jepang pernah mengalami gagal panen mencapai 50 persen.

"Oleh karena itu sangat tepat Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menahan 609 ribu kilogram buah ilegal itu demi menyelamatkan Rp2,2 triliun," kata andi amran.

Terkait masuknya 34 kontainer buah buahan ilegal ini, menurut Amran, PT DPM telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara 3 tahun atau denda Rp 150 juta.

"Semua barang bukti buah ini akan segera dimusnahkan atau re-ekspor setelah proses hukum," jelas Amran.

Dalam pembukaan barang bukti buah impror ilegal asal China ini, Mentan Amran didampingi Kapolda Jawa Timur Anton Setiadji, Kasdam Eko Wiratmoko, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepala Terminal Petikemas Surabaya dan 29 Anggota Komisi IV DPR RI.