Front Transportasi Jakarta Keluhkan Maraknya Transportasi Online

:


Oleh Masfardi, Sabtu, 5 Maret 2016 | 10:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 322


Jakarta, InfoPublik - Komisi V DPR RI menerima audiensi dari Front Transportasi Jakarta yang menyampaikan keluhan atas maraknya transportasi berbasis online yang dirasa telah merugikan masyarakat.

Ketua Komisi V Fary Djemy Francis menyambut baik aspirasi ini dan akan meneruskannya dalam Rapat Komisi V dengan mitra kerjanya.

Hal itu disampaikan saat audiensi dengan pengemudi transportasi umum yang tergabung dalam Front Transportasi Jakarta di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Jumat (4/3). 

“Hari ini Komisi V DPR RI didatangi rekan-rekan dari Front Transporasi Jakarta untuk menyampaikan aspirasi yang mereka rasakan terkait dampak kebijakan transportasi online. Mereka yang selama ini taat menjalankan UU Transportasi merasa ada ketidakadilan saat pemerintah tidak campur tangan bahkan membiarkan para pengemudi angkutan umum yang menjalankannya dengan aplikasi online,” ujarnya.

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini juga menyebutkan bahwa undang-undang harus diimplementasikan dalam pelayanan transportasi umum. “Kita berpandangan bahwa pengelolaan teknologi informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undnagan. Khusus yang bergerak di bidang aplikasi harus sesuai pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta tunduk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksananya. Jika bicara UU maka kita tidak ada toleransi,” imbuhnya

Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 itu sudah diatur pada pasal 141 ayat 1 mengenai perusahaan angkutan umum bahwa perusahaan angkutan umum kita wajib untuk menjaga keamanan, kenyamanan, keterjangkauan. Oleh karenanya, supaya terutur harus ada peraturan tarif, izin usaha dan lain-lain yang diatur dalam undang-undang tersebut.

“Mereka merasa bahwa Front Transportasi Jakarta sudah menjalani itu semua. Namun mereka merasa tidak adil karena transportasi yang menggunakan aplikasi online tidak menjalankan aturan dalam undang-undang itu. Mereka tidak dapat dikontrol dan diuji keselamatannya serta tarifnya yang tidak dapat diatur,” papar Anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Timur II ini.

Selain itu, Fary juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kurang perhatiannya pemerintah terkait maraknya transportasi online ini. “Ini adalah suatu keprihatinan yang mendalam. Ini akibat kurangnya perhatian pemerintah dalam menyiapkan infrastruktur angkutan umum massal yang aman. Sehingga masyarakat lebih mencari solusi sendiri. Salah satunya untuk mencari transportasi berbasis aplikasi. Ini adalah dampak dari pemerintah tak bisa menyediakan pelayanan umum yang baik,” tuturnya.

Dalam audiensi ini, Komisi V DPR RI juga mendesak agar Kementerian Perhubungan bisa lebih serius melihat fenomena ini dan sesegera mungkin menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan menjangkau masyarakat secara keseluruhan. 

“Komisi V DPR RI memahami seluruh aspirasi yang disampaikan. Kami akan meneruskan aspirasi tersebut dalam Rapat Komisi V dengan mitra kerja kami,” pungkasnya.