BPJS Watch Apresiasi Susunan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2016-2021

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 29 Februari 2016 | 10:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 436


Jakarta, InfoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch mengapresiasi susunan Direksi yang diumumkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021 Agus Susanto pada Jumat (26/2).

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, susunan direksi BPJS Ketenagakerjaan tersbeut harus mampu bekerjasama. “Yang penting para direksi terus berkoordinasi sehingga bisa meningkatkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Timboel, Senin (29/2).

Timboel Siregar yang juga Sekjen Organisi Pekerja Seluruh Indonesia IOPSI) berharap Direktur IT Pak Sumarjono harus mampu menciptakan sistem IT yang bisa meningkatkan kepesertaan dan pelayanan.

Pak Sumarjono juga bisa memaksimalkan Sistem Informasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (SIJSTK) yang selama ini sudah mengeluarkan biaya ratusan milyar. Jangan sampai ada biaya-biata idle yang dikeluarkan seperti dilakukan direksi lama, terang Timboel.

Sumarjono, yang sebelumnya merupakan Direktur Pengawasan Khusus dan Penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini dipercaya sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Pak Pak Ilyas sebagai Direktur Kepesertaan dan HAL harus mampu meningkatkan kepesertaan dengan membuka desk khusus bagi pekerja untuk mendaftarkan diri sendiri ketika pengusahanya tidak mau mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang pekerja untuk mendaftarkan sendiri.

Tentunya kepesertaan bisa ditingkatkan ketika ada penegakan hukum. Penerapan PP 86 Tahun 2013 dan pasal 55 UU 24 Tahun 2011 hendaknya terus dilakukan, terang Timboel.

Ilyas sebelumnya merupakan pejabat karir di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan dan sudah sangat dikenal oleh awak media karena pernah memimpin Humas PT Jamsostek dengan posisi terakhir sebagai Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur pada tahun 2015 yang lalu.

Untuk Khrisna Syarif sebagai Direktur Investasi, Timboel berharap Direktur Investasi harus terbuka kepada stakeholder terkait hasil investasi.

Pak Khrisna Syarif harus bisa menjelaskan tentang hasil investasi JHT kepada peserta dan juga bisa menjelaskan tentang penggunaan pendapatan dari imbal hasil non JHT, pesan Timboel.

Jabatan terakhir Khrisna sebelum diangkat sebagai Direksi BPJS Ketenagakerjaan adalah Direktur Komersil PT PUSRI dan Direktur Keuangan dan Investasi Tugu Muda Mandiri Life Insurance.

Sementara dalam hal pelayanan, Evi Afiatin diberikan kepercayaan untuk menjabat sebagai Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya Evi menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko di Bank Muamalat Indonesia.

Direktur Pelayanan Bu Evi harus bisa memperbaiki sistem pencairan JHT yang selama ini lama, bisa 2 sampai 4 bulan untuk bisa cair. Kembalikan proses pencairan JHT seperti dulu yang hanya makan waktu seminggu untuk bisa cair. Direktur pelayanan juga diharapkan mampu pro aktif ketika terjadi kecelakaan lalu lintas ketika peserta dalam perjalanan bekerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja harus diterima dulu oleh RS dan dipastikan dapat perawatan dulu dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan simultan dengan itu BPJS Ketenagakerjaan membantu peserta mengurus ke kepolisian sehingga mendapatkan surat keterangan kecelakaan untuk diklaim ke Jasa Raharja.

Selama ini BPJS Ketenagakerjaan pasif dan minta peserta mengurus sendiri ke Jasa Rahardja. BPJS Ketenagakerjaan harus pro aktif, kata Timboel Siregar.

Kemudian, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan kepada Naufal Mahfudz yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum Perum LKBN Antara dengan masa jabatan yang berakhir pada Januari 2016.

Untuk Pak Nauval, Timboel berharap bisa menyelesaikan kasus PHK Ratusan pekerja BPJS Ketenagakerjaan ketika dalam proses transformasi di tahun 2014 lalu yang saat ini masih di Mahkamah Agung (MA).

Sesuai perintah UU 24 tahun 2011 seharusnya seluruh pekerja diikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan, bukan malah di PHK. Tentunya SK Mutasi yang dikeluarkan Plt Direksi yang lalu hrs dicabut dulu dan dilakukan penataan secara obyektif, tukas Timboel.