Menaker Ingin Kesenjangan Kesejahteraan Pekerja Dipangkas

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 29 Februari 2016 | 10:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 527


Kudus, InfoPublik - Dalam kunjungan kerja ke Kudus, Jawa Tengah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menginginkan kesenjangan dalam dunia ketenagakerjaan dapat segera dipangkas.

Pasalnya, Menaker masih menemukan banyaknya kesenjangan tersebut, khususnya dalam persoalan pengupahan. “Kesenjangan itu memang ada. Nah, sekarang bagaimana agar kita sedang siapkan untuk memangkas kesenjangan tersebut,” kata Hanif di Kudus, Minggu (28/2).

Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Aturan tersebut menyangkut struktur dan sekala upah. “Itu ada turunannya nanti. Dari PP 78 (PP Pengupahan - red),” ujarnya.

Dijelaskannya, kesenjangan tentang upah tersebut mungkin saja terjadi. Perusahaan umumnya membedakan upah bagi pekerja terampil dengan pekerja yang keterampilannya rendah. “Jadi, agar jaraknya itu tidak seperti bumi dan langit. Yang tidak dibolehkan itu kalo ada diskriminasi,” jelas Menaker.