Menaker Ingatkan Pengusaha Terapkan Norma Ketenagakerjaan Dengan Baik

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 29 Februari 2016 | 10:57 WIB - Redaktur: H. A. Azwar - 420


Kudus, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengingatkan pengusaha di Indonesia untuk menerapkan norma ketenagakerjaan dengan baik. Selain itu juga manajemen dan tata kelola.

Menurut Menaker, implementasi norma kerja akan membantu perusahaan terus berkembang. “Perusahaan menengah harus memenuhi aturan Ketenagakerjaan dari segi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja-red) dan norma kerja. Ini contoh yang baik,” ujarnya saat mengunjungi industri Jenang Mubarok di Kudus, Minggu (28/2).

Industri jenang yang lokasinya berada di kota Kabupaten Kudus tersebut dikenal sebagai perusahaan menengah yang kompetitif. Selain seringkali mendapat penhargaan atas perkembangan usahanya, produk perusahaan tersebut juga telah dikenal hingga ke manca negara.

Saat melakukan kunjungan, Hanif melihat industri tersebut telah menerapkan norma-norma ketenagakerjaan dengan baik. Bahkan, industri tersebut sudah memiliki sistem menejemen K3 (SMK3) yang baik.

"Kesadaran akan K3 harus terus dilakukan. K3 jangan dianggap sebagai beban. Ini harus dianggap investasi dan berkeberlanjutan," kata Menaker.

Selain K3, Menaker juga berharap agar pengusaha terus memperhatikan aspek norma ketenagakerjaan lainnya. Dengan terpenuhinya hak-hak pekerja, maka kesejahteraan pekerja akan terwujud. Terwujudnya kesejahteraan pekerja akan turuteningkatkan produktivitas pekerja.

"Masalah norma seperti upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga diperhatikan. Ini merupakan hal yg harus diterima pekerja dan motor penggerak produktivitas," tukas Menaker.