Balai Karantina Soetta Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah Ke Tiongkok

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 29 Februari 2016 | 00:50 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Tangerang, InfoPublik - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian  melaui  Balai Karantina Pertanian Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang Banten berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai taring gajah dan empedu beruang dengan tujuan Badara Xiamen Tiongkok.

Kepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tri Wahyuni  mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan berbagai taring hingga empedu beruang yang coba diselundupkan melewati Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten dengan tujuan Bandara Xiamen Tiongkok.

“Penyelundupan barang-barang dari hewan yang dilindungi itu berhasil digagalkan oleh petugas Bandara. Barang-barang itu diperoleh tersangka dari kawasan Mangga Dua dan akan dijadikan benda koleksi di negara tujuan Tiongkok,” ungkap Tri Wahyuni di Bandara Soetta Tangerang Banten, Minggu (28/2).

Menurutnya, upaya tersebut digagalkan pada hari  Sabtu (27/2) kemarin pukul 06.00 WIB, dan berhasil diidentifikasi oleh petugas karantina dan sekuriti Bandara dengan melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

“Pemeriksaan lebih intensif dilakukan dan petugas menemukan tersangka membawa komoditi yang termasuk turunan satwa yang dilindungi tersebut di dalam tas dan di kantong bajunya,” ujar nya.

Saat ini, tersangka sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PPNS Karantina. Barang bukti berupa sembilan kuku beruang, 20 taring beruang, lima kantong empedu beruang, dan 120 sisik trenggiling.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Tri.

Tak ada dokumen persyaratan yang menyertai barang-barang itu. Tersangka berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp150 juta.