Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Harus Diatur Peraturan Menteri

:


Oleh R.M. Goenawan, Senin, 29 Februari 2016 | 11:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 451


Jakaarta, InfoPublik - Kebijakan kantong plastik yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kini masih dalam tahap penyelesaian evaluasi.

Meski sudah dikeluarkannya surat edaran oleh KLHK mengenai kantong plastik berbayar yang dikenakan Rp200, namun kebijakan ini masih belum diatur dalam Peraturan Menteri.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyatakan, perlunya tindakan cepat untuk menyelesaikan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut. Pasalnya, secara hukum surat edaran memiliki posisi yang lemah, sehingga membuat ketidakjelasan penerapan kebijakan di setiap daerah.

"Kalo pake surat edaran posisinya lemah, Pemda menerapkan harga masing-masing. Masih harus segera dibereskan, kalo ga daerah suka-suka nentukan harganya ada Rp200, Rp3.000, Rp5.000," ujar Agus Pambagio di Jakarta, Minggu (28/2).

Oleh Sebab itu, menurutnya penting untuk segera disahkan peraturan menteri yang mengatur kebijakan kantong plastik berbayar. "Surat edaran itu kayak model tidak wajib. Perlu Peraturan Menteri yang mengatur supaya ada dasar hukumnya," katanya.

Bila tidak segera di atur dalam peraturan menteri maka baik dalam penentuan harga plastik dan alokasi dana akan tidak diketahui. "Jadi liar, perlu ada landasan," pungkasnya.