Fasilitas Pembuatan Sertifikat Usaha Diberikan Gratis

:


Oleh Putri, Minggu, 28 Februari 2016 | 20:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 262


Jakarta, InfoPublik - Pada tahun 2016 ini, Kementerian Koperasi UKM akan memberikan fasilitas gratis untuk mengikuti uji standarisasi dan sertifikasi terhadap mutu manajemen dan produk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

I Wayan Dipta Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM mengatakan pada tahun 2016 ini pihaknya menargetkan sertifikasi sudah bisa dikantongi 1185 pelaku UKM.

"Rinciannya, sertifikasi merek produk koperasi dan UKM sebanyak 200 UKM, sertifikasi cipta sebanyak 500 UKM, sertifikasi desain industri 400 UKM, sertifikasi paten sederhana 10 UKM, dan sertifikasi label halal 75 UKM," jelas I Wayan Dipta di Jakarta, Sabtu (27/2).

Lanjutnya, untuk uji standarisasi dan sertifikasi anggaran biayanya bervariasi. Sertifikasi merek mencapai Rp600 ribu, hak cipta Rp300 ribu, dan sertifikasi halal berkisar Rp2 juta. Maka dari itu, pihaknya akan mendanai pembuatan sertifikasi untuk pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan layanan ini, kata Dipta, dapat mendaftarkan diri ke Kementerian Kopeasi UKM atau melalui dinas di daerah masing-masing. Pihaknya berharap banyak pelaku usaha yang daftar untuk mendapatkan sertifikasi.

"Untuk dapat sertifikasi ini nantinya pelaku usaha harus melalui proses. Ada bimbingan teknis yang harus diikuti. Pelaku usaha harus mampu memproduksi barang yang memenuhi standart seiring datangnya masyarakat ekonomi Asean," katanya.