Dana Ketahanan Energi Diminta Dalam Bentuk UU

:


Oleh R.M. Goenawan, Minggu, 28 Februari 2016 | 20:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 442


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mempersiapkan legalisasi kebijakan dana ketahanan energi (DKE).

Aturan ini ditargetkan akan selesai menjelang akhir tahun 2016 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Komisi VII DPR RI mengharapkan legalisasi DKE ini diatur dalam undang-undang.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto, hal ini diperlukan mengingat dana ketahanan energi nantinya sebagian akan disisihkan dalam APBN.

"Kalau APBN UU APBN. Dalam APBNP kalau diajukan akan kita bahas. Sementara menggunakan UU APBN. Tetapi saya pribadi mengusulkan untuk kedepan menggunakan undang-undang tersendiri. Karena kalau menggunakan UU tersendiri tidak akan tergantung pada UU APBN," ujar anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto di Jakarta, Sabtu (27/2).

Menurut Dito, selain dana APBN, pemerintah nantinya juga dapat menggunakan sumber anggaran lainnya, seperti penjualan bahan bakar fosil dan kalangan industri.

"Ada tiga menurut saya. Pengguna fosil, orang yang menggunakan fosil harus menyisihkan sebagian dari dananya dong. Kemudian industri-industri yang besar-besar BUMN itu ambil dong sebagian supaya dia konservasi juga. Kemudian yang ketiga adalah APBN," jelasnya.

Dito menambahkan, saat ini KESDM perlu segera melakukan reformasi dalam hal pengelolaan dana energi baru dan terbarukan. Sebab itu, perlu undang-undang khusus yang dapat menjadi payung hukum bagi penerapan energi baru dan terbarukan.

"Dengan harga minyak US30 dolar (per barel), lifting 870 barel per day, masyarakat kita 200 juta, reformasi ESDM harus dipercepat. Kita sepakat," pungkasnya.