:
Oleh R.M. Goenawan, Sabtu, 20 Februari 2016 | 10:02 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 314
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah saat ini telah menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR) pada level 9 persen. Penurunan ini ditujukan agar masyarakat kelas menengah tidak lagi terbebani dengan bunga kredit yang tinggi seperti tahun-tahun sebelummya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menuturkan, dahulu perekonomian masyarakat kecil sulit mengalami perkembangan. Dikarenakan, pemerintah mematok bunga kredit yang sangat tinggi hingga 22 persen. Padahal, pengusaha besar hanya perlu membayar bunga kredit sebesar 12 persen.
"Dulu bunganya 22 persen. Padahal kalau untuk pengusaha besar bunganya 12 persen. Ini tidak adil. Kalau ini terjadi terus pertumbuhan (ekonomi) memang naik, tapi pemerataan kesejahteraan tidak akan terjadi," ujar Menkop dan UKM Puspayoga, Jumat (19/2).
Menurut Puspayoga, kini pemerintah memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga guna mendorong pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat kecil. Sehingga, pelaku UKM diharapkan dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
"Tanpa bunga KUR yang tidak diturunkan serendah-rendahnya, kemiskinan tidak akan bisa turun. Sudah pasti karena pertumbuhan itu hanya dinikmati oleh segelintir orang," jelasnya.